Fajar restu sanjaya
2216041107
berdasarkan materi yang saya dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pemerintah dan kewenangan pemerintah, harus memiliki beberapa syarat seperti legalitas bahwa adanya keputusan yang berlaku harus sesuai dan dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku, dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. terdapat 4 persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Efektivitas yang berarti harus mengenai sasaran yang sudah ditetapkan
- Leganitas yang berarti Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat
- Yuridikitas yang berarti menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
etc
Wewenang pemerintah mewajibkan setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
H.D. Stout mengakatakan bahwa, Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
2216041107
berdasarkan materi yang saya dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pemerintah dan kewenangan pemerintah, harus memiliki beberapa syarat seperti legalitas bahwa adanya keputusan yang berlaku harus sesuai dan dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku, dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. terdapat 4 persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Efektivitas yang berarti harus mengenai sasaran yang sudah ditetapkan
- Leganitas yang berarti Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat
- Yuridikitas yang berarti menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
etc
Wewenang pemerintah mewajibkan setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
H.D. Stout mengakatakan bahwa, Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.