Posts made by christine putri meylisa butar butar 2216041128

Nama : Christine Putri Meylisa Butarbutar
NPM : 2216041128
Kelas : D

• Menanggapi kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo
Menurut saya jika upaya perbaikan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung hanya dilakukan sebagai persiapan jelang kunjungan Presiden Joko Widodo, hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa perbaikan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung dilakukan secara transparan, efektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Perbaikan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung adalah hak masyarakat setempat dan bukan hanya untuk kepentingan kunjungan Presiden.

Selain itu, perbaikan jalan-jalan rusak harus dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan berkesinambungan, bukan hanya dilakukan secara sporadis menjelang acara penting tertentu. Infrastruktur yang baik dan terawat akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa perbaikan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, dengan fokus pada kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan politik.
Nama : Christine Putri Meylisa Butarbutar
NPM : 2216041128
Kelas : D
• Kedudukan Hukum Pemerintah. Badan hukum merupakan alat pendukung hak-hak kebendaan seperti harta kekayaan. Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya. Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat public

• Kewenangan Pemerintah. Legalitas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu dijalankan dengan dialih keadaan darurat, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. Adapun Asas-asas Legalitas :
1. Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan di setiap dalam system continental negara hukum
2. Pada mulanya asas legislatif dikenal dalam penarikan pajak oleh Negara. Asas ini dinamakan juga dengan kekuasan undang undang (de heerschappij van de wet).
3. Secara normatif, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam praktiknya penerapan prinsip berbeda-beda antara satu negara dengan Negara lain. Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental, penerapan prinsip tersebut dapat diabaikan.

• Persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan

1. Efektivitas harus mengenai sasaran yang sudah diterapkan
2. Leganitas Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan
3. Yuridikitas menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas dijalankan dalam keadaan darurat, harus wajib dibuktikan jika tidak terbukti, maka perbuatan bersangkutan tersebut dapat digugat di pengadilan
4. Legalitas merupakan perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang
5. Moralitas moral dan ethic umum yang wajib diperhatikan seperti perbuatan tidak senonoh, sikap kasar, produktivitas wajib wajib dipakai untuk kurang ajar, tidak sopan, katakata tidak pantas, dan sebagainya wajib dihindari
6. Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin; kehematan biaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya
7. Teknik dan teknologi wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya

• Kewenangan Pemerintah. H.D. Stout mengatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum public. Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek). Menurut P. Nicolai, kewenangan yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan hukum teretentu (yaitu tindakan-tindakan yang dimaksud untuk menimbulkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum).

• Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan. Seiring dengan pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan dari peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi adalah menyerahkan atau memberikan wewenang tertentu kepada organ tertentu. Delegasi adalah pelimpahan wewenang oleh organ pemerintahan yang telah diberi wewenang kepada organ lainnya yang akan melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri. Mandat pemberian wewenang oleh organ pemerintahan kepada organ lainnya untuk mengambil keputusan atas namanya.


• Pengertian AAUPB

1. AAUPB merupakan nilai-nilai elik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi tindakan administrasi negara dalam administrasi negara yang berwujud penetapan dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat

• Kedudukan AAUPB dalam sistem hukum. Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Dapat dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.

• Fungsi dan arti penting AAUPB
1. Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/melakukan kebijakan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
2. Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebut dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
3. Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4. AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang

• Asas asas umum Pemerintahan di Indonesia
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
4. Asas bertindak cermat
5. Asas motivasi untuk setiap pengurusan
6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadilan dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menggapai pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
izin menjawab bu,
nama : christine putri meylisa butar butar
npm : 2216041128
kelas : reg c
1. masalah administrasi publik dalam segi ekonomi => salah satu penyebab terjadinya masalah ekonomi di Indonesia dikarenakan oleh faktor inflasi dimana pengaruh inflasi meningkat terhadap suku bunga dasar kredit (SBDK). contohnya, kenaikan harga BBM Rp. 1.000 per liter dapat membuat target 5,5 persen. apabila suku bunga deposit akan naik sehingga biaya dana akan bertambah ini bisa menimbulkan masalah bagi ekonomi indonesia.
2. solusi untuk permasalah tersebut adalah diterapkannya "KEBIJAKAN PUBLIK" dimana pemerintah harus kembali menormalkan harga BBM tersebut ke awal