Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139
Secara umum, menurut L.P.Suetens,25 ABBB diartikan sebagai Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang pada dasarnya merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi,meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis. Penerapan prinsip AUPB dipengaruhi oleh konsep welfare state yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tercapainya kesejahteraan umum warga masyarakat. Untuk mewujudkannya,Pemerintah diberi wewenang campur tangan dalam segala urusan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Wewenang ini tidak hanya bersumber dari Peraturan Perundang-undangan,tetapi dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menggunakan wewenang bebas (diskresi).
Dikutip dari:
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
NPM: 2216041139
Secara umum, menurut L.P.Suetens,25 ABBB diartikan sebagai Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang pada dasarnya merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi,meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis. Penerapan prinsip AUPB dipengaruhi oleh konsep welfare state yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tercapainya kesejahteraan umum warga masyarakat. Untuk mewujudkannya,Pemerintah diberi wewenang campur tangan dalam segala urusan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Wewenang ini tidak hanya bersumber dari Peraturan Perundang-undangan,tetapi dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menggunakan wewenang bebas (diskresi).
Dikutip dari:
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf