Posts made by Widiya Luvita Sari

Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139
Secara umum, menurut L.P.Suetens,25 ABBB diartikan sebagai Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang pada dasarnya merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi,meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis. Penerapan prinsip AUPB dipengaruhi oleh konsep welfare state yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tercapainya kesejahteraan umum warga masyarakat. Untuk mewujudkannya,Pemerintah diberi wewenang campur tangan dalam segala urusan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Wewenang ini tidak hanya bersumber dari Peraturan Perundang-undangan,tetapi dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menggunakan wewenang bebas (diskresi).
Dikutip dari:
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139
REG D
Hukum administrasi negara berperan sebagai hukum pengawasan dan hukum disiplin bagi pejabat pemerintah dalam mengimplementasikan atau melakukan tugas,kewajiban dan penggunaan wewenang. Hukum administrasi negara memberikan sistem hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Hal ini berkaitan dengan bagaimana ketika penyelenggara negara yaitu lembaga legislatif, eksekutif,dan yudikatif mempu mengkoordinir menjalin hubungan yang terkoneksi dengan baik dan mampu membuat birokrasi pemerintahan yang kuat. Lemahnya hukum administrasi negara sering menimbulkan peluang terjadinya praktik korupsi. Ada berbagai upaya yang harus diimplementasikan dalam diri birokrasi dengan penguatan hukum administrasi negara yaitu, penerapan prinsip-prinsip good governance dan closed system birokrasi dalam praktik penyelenggaraan negara,menjunjung tinggi asas-asas pemerintahan baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, penguatan hukum perbaikan lembaga negara, meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, membentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat,serta pembentukan lembaga anti korupsi di daerah.

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Widiya Luvita Sari -
Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139

1.Pelayanan publik di Indonesia masih terbilang kurang efektif bagaimana tidak kurangnya responsif dalam pelayanan serta kurang mau mendengar keluh kesah masyarakat terhadap pelayanan tersebut menjadi isue yang realitas ditambah pola pikir aparatur yang mementingkan kebutuhannya sndri contohnya soal suap menyuap apa bila telah diterimanya duit ituu maka surat ataupun sejenisnya yang dibantu oleh pelayanan publik akan cepat selesai beda dengan orang yang bisa saja dia duluan karna tidak adanya suap menyuap itu tadi maka surat tersebut lamaa untuk jadi atau selesai.

2.Untuk memecahkan persoalan tersebut dimensi administrasi publik yang dapat digunakan adalah ETIKA bahkan orang awam pun tau bahwasanya suap menyuap adalah prilaku yang tidak baik,etika birokrasi salah satunya ada keadilan sosial dan pemerataan dalam issue tadi tidak mencerminkan adanya etika birokrasi untuk memecahkan masalah itu maka setiap individu harus meluruskan niatnya kembali ke etika birokrasi tadi.