Kiriman dibuat oleh 2215012054 2215012054

Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitketur

1. Artikel tersebut membahas mengenai konflik komunal yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste pada Oktober 2013, yang melibatkan serangan fisik antara warga kedua negara. Beberapa faktor penyebab konflik tersebut adalah masalah terkait delimitasi perbatasan antara kedua negara, perbedaan interpretasi mengenai zona netral di perbatasan, dan faktor sosial budaya yang memengaruhi konflik. Konflik tersebut merupakan masalah yang perlu segera diatasi, dan kesadaran akan pentingnya penyelesaian delimitasi perbatasan antara kedua negara serta perlunya pemahaman yang lebih baik antara masyarakat Indonesia dan Timor Leste diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik.

2. Tanpa adanya konsepsi wawasan nusantara, wilayah dan bangsa Indonesia akan mengalami banyak masalah di berbagai sektor, terutama di sektor keamanan. Konsepsi wawasan nusantara adalah pandangan strategis yang menekankan pentingnya memperhatikan kondisi geografis, demografi, dan sosial budaya di wilayah Indonesia untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kesatuan negara. Tanpa konsepsi tersebut, negara Indonesia akan kesulitan dalam menghadapi berbagai tantangan dan konflik di wilayahnya, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terjadi konflik seperti di Indonesia-Timor Leste. Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara, negara Indonesia dapat melakukan antisipasi dan penyelesaian masalah dengan lebih baik dan efektif.

3. 3. Konseps wawasan nusantara sangat penting dalam mencegah timbulnya konflik, terutama di wilayah-wilayah perbatasan. Konsep wawasan nusantara menekankan pada pentingnya kerjasama yang baik antara negara tetangga, menghormati batas-batas wilayah yang telah disepakati, dan memperhatikan kepentingan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah perbatasan tersebut. konsepsi wawasan nusantara dapat meminimalisir terjadi konflik antar masyarakat maupun antarnegara di wilayah perbatasan. Konseps wawasan nusantara menekankan betapa penting membangun toleransi, kerjasama, dan perdamaian di antara masyarakat yang memiliki perbedaan agama, suku, dan budaya di wilayah perbatasan
Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur

Geopolitik Indonesia adalah kajian tentang posisi dan peran Indonesia dalam hubungan internasional, khususnya dalam konteks geografi, politik, dan ekonomi global. Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara-Pasifik yang berdampak signifikan terhadap keamanan. dan stabilitas kawasan.

Dalam konteks geopolitik, Indonesia memiliki beberapa kekuatan, seperti jumlah penduduk yang besar, keanekaragaman budaya, sumber daya alam yang melimpah, dan posisi geografis yang strategis sebagai negara kepulauan di antara dua samudra.

Geopolitik Indonesia mengacu pada analisis hubungan antara geografi dan politik di wilayah Indonesia. Karena letak geografisnya yang strategis, Indonesia memiliki peran penting dalam dinamika geopolitik regional dan global. Faktor-faktor seperti posisi geografis, batas-batas maritim, sumber daya alam, dan kestabilan politik mempengaruhi geopolitik Indonesia.

Konsep geopolitik mencakup studi tentang hubungan antara geografi, kekuatan politik, dan strategi militer. Hakikat konsep ini adalah bahwa geografi dan faktor-faktor geografis mempengaruhi dan membentuk kepentingan politik suatu negara, hubungan antar negara, dan dinamika kekuatan di tingkat global. Geopolitik menganggap bahwa lokasi, topografi, sumber daya alam, dan faktor geografis lainnya menjadi faktor penting dalam membentuk kekuatan politik suatu negara.

Macam-macam Teori Geopolitik:
•Teori Heartland: Teori ini dikemukakan oleh Halford Mackinder yang berfokus pada pentingnya Kawasan Heartland (dalam) konteks geopolitik Eropa Timur) dalam menentukan dominasi global.
•Teori Rimland: Teori ini dikemukakan oleh Nicholas Spykman yang menekankan pentingnya Kawasan Rimland (wilayah pesisir Eurasia) sebagai pusat kekuatan. geopolitik.
•Teori Pemisahan Geopolitik: Teori ini mengemukakan bahwa negara-negara yang memiliki batas alami, seperti pegunungan atau sungai besar, cenderung lebih stabil secara politik karena memiliki pemisah geografis yang kuat antara mereka dan negara-negara tetangga.
•Teori Akses Laut: Teori ini menekankan pentingnya akses ke laut dan jalur perdagangan maritim sebagai faktor kunci dalam geopolitik.

Beberapa prinsip geopolitik yang sering dikaitkan dengan konsep ini meliputi:
•Posisi geografis mempengaruhi kekuatan politik suatu negara.
•Akses ke sumber daya alam yang berharga dapat memberikan kekuatan dan pengaruh yang lebih besar.
•Kendali atas wilayah strategis, seperti jalur perdagangan, dapat memberikan keuntungan politik dan ekonomi.
•Perubahan demografi dan migrasi dapat mempengaruhi geopolitik dan dinamika kekuatan.
•Stabilitas dan keamanan wilayah menjadi faktor penting.
NAMA: NADA SHOFIYYA AULIA
NPM: 2215012054
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih
menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).