Nama: Yasmin Tino Safitri
NPM: 2211031032
Kelas: B Kewarganegaraan
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 agustus dengan Undang-Undang Dasar versi yang berlaku sekarang, bahwa Indonesia ini telah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya pun RIS
3. Republik kesatuan namun dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinamakan interim constitution. Badan konstituante gagal membuat konstitusi kemudian dibubarkan.
4. 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 5 juli 1959 dan berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat perbedaan antara UUD 1945 dan yang disahkan kembali pada dekrit presiden 1959 yaitu:
1. Lampiran, saat disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan Undang-Undang Dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan UUD tanggal 18 agustus 1945 belum ada, baru disusun tahun depan oleh Supono, dkk yang diumumkan tanggal 15 februari 1946 diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945" menjadi dokumen terpisah kemudian penjelasan itu dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh dekrit presiden tahun 1959.
2. Bahwa piagam jakarta menjadi bagian dari UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini
Dari penjelasan diatas maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada 1945 dan setelah 1959.Dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4).
metode adendum adalah lampiran, maksudnya amandemen adalah lampiran saja berarti naskah sendiri lalu ada naskah utamanya
NPM: 2211031032
Kelas: B Kewarganegaraan
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 agustus dengan Undang-Undang Dasar versi yang berlaku sekarang, bahwa Indonesia ini telah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya pun RIS
3. Republik kesatuan namun dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinamakan interim constitution. Badan konstituante gagal membuat konstitusi kemudian dibubarkan.
4. 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 5 juli 1959 dan berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat perbedaan antara UUD 1945 dan yang disahkan kembali pada dekrit presiden 1959 yaitu:
1. Lampiran, saat disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan Undang-Undang Dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan UUD tanggal 18 agustus 1945 belum ada, baru disusun tahun depan oleh Supono, dkk yang diumumkan tanggal 15 februari 1946 diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945" menjadi dokumen terpisah kemudian penjelasan itu dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh dekrit presiden tahun 1959.
2. Bahwa piagam jakarta menjadi bagian dari UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini
Dari penjelasan diatas maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada 1945 dan setelah 1959.Dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4).
metode adendum adalah lampiran, maksudnya amandemen adalah lampiran saja berarti naskah sendiri lalu ada naskah utamanya