Posts made by Yasmin Tino Safitri 2211031032

Nama: Yasmin Tino Safitri
NPM: 2211031032
Kelas: B Kewarganegaraan
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 agustus dengan Undang-Undang Dasar versi yang berlaku sekarang, bahwa Indonesia ini telah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya pun RIS
3. Republik kesatuan namun dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinamakan interim constitution. Badan konstituante gagal membuat konstitusi kemudian dibubarkan.
4. 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 5 juli 1959 dan berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat perbedaan antara UUD 1945 dan yang disahkan kembali pada dekrit presiden 1959 yaitu:
1. Lampiran, saat disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan Undang-Undang Dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan UUD tanggal 18 agustus 1945 belum ada, baru disusun tahun depan oleh Supono, dkk yang diumumkan tanggal 15 februari 1946 diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945" menjadi dokumen terpisah kemudian penjelasan itu dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh dekrit presiden tahun 1959.
2. Bahwa piagam jakarta menjadi bagian dari UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini

Dari penjelasan diatas maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada 1945 dan setelah 1959.Dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4).
metode adendum adalah lampiran, maksudnya amandemen adalah lampiran saja berarti naskah sendiri lalu ada naskah utamanya

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Yasmin Tino Safitri 2211031032 -
Nama: Yasmin Tino Safitri
NPM: 2211031032
Kelas: B Kewarganegaraan

1. hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah kegiatan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 patut kita apreasiasi karena niat baiknya dalam menjalankan tugas. Terlebih lagi Indonesia menduduki posisi ke 2 dalam tingkat penyebaran kasus COVID-19 ini, sehingga kita perlu memutus mata rantai penyebaran dengan penerapan yang cepat melalui kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam artikel diatas ada konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah dalam penerapan niat baiknya dalam menjalankan PSBB yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam muatan UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Sebaiknya sebelum menerapkan PSBB, terlebih dulu perlu memberikan edukasi tentang dampak yang diterapkan. Karena masyarakat berharap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada landasan yang dapat digunakan oleh pemerintah maupun pemegang kekuasaan dalam menjalankan kekuasaan negara. Dikhawatirkan akan terjadi banyak tindakan penyelewengan dan kesewenang-wenangan akan terjadi dalam sebuah pemerintahan. Sebuah negarapun tidak dapat mencapai tujuan negaranya sesuai dengan yang diharapkan oleh semuanya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang dapat mengatur hak asasi warga negaranya.
Ya, konstitusi dapat sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan ada landasan pendampingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya yang telah diatur oleh perundang-undangan.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sebagai warga negara menurut saya masih perlu diperbaiki karena masih maraknya tawuran antar pelajar, perang antar suku, banyaknya aliran sesat dan sebagainya. Persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya Indonesia dengan keberagaman dan perbedaan bahasa, suku, adat istiadat, dan agama menjadi bulat, utuh, serta serasi. Kita masih perlu memperbaiki cara upaya untuk dapat saling menghargai antar sesama, selalu menjalin rasa saling tolong menolong, menjalain rasa kepercayaan dan melengkapi antar bangsa semi menjaga rasa persatuan dan kesatuan. Kita dapat menerapkannya dengan cara menjaga sikap toleransi, memiliki sikap rendah hati, menghilangkan sikap egoisme, menjalin hubungan antar sesama teman yang berbeda SARA, dan meningkatkan kebersamaan serta solidaritas sesama warga negara.