Nama : ATRI ALVINDA
NPM : 2211021103
Kelas : EP (PKN B)
Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
NPM : 2211021103
Kelas : EP (PKN B)
Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila, terutama pada Sila keempat, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia. Nilai normatif dari Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan yang diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Sila keempat Pancasila menekankan nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan cerminan dari demokrasi. Pilkada langsung di Indonesia adalah bentuk nyata dari pembentukan demokrasi di daerah, di mana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penerapan nilai-nilai Pancasila Sila keempat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Selain membahas tentang pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila, terutama pada Sila keempat, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia, jurnal tersebut juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung dan permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun, banyak permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung, seperti pelanggaran pancasila sila keempat, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat yang dapat diberikan sanksi pidana.
Selain itu, banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilihan umum daerah secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Dalam pelaksanaan pilkada langsung, dua hal penting yang harus diperhatikan adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan implikasi dari demokratisasi di daerah yang tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.
Untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung di Indonesia, penerapan demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.