Nama : Astri Nur Fadillah
NPM : 2268031001
Prodi : Farmasi
Analisis Jurnal 1 dan 2
Pancasila sebagai dasar negara dikenal sebagai ideologi negara yang berperan penting sebagai identitas negara Indonesia, Pancasila memiliki sifat yang universal dan komprehensif. Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya :
1. Konsep Ketuhanan (moral religius) : nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) : arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial) : keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.
Dari jurnal tersebut dapat di simpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pancasila juga menjadi dasar hukum bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan hukum dan menegakkan hukum di Indonesia yang berlandaskan keadilan.
NPM : 2268031001
Prodi : Farmasi
Analisis Jurnal 1 dan 2
Pancasila sebagai dasar negara dikenal sebagai ideologi negara yang berperan penting sebagai identitas negara Indonesia, Pancasila memiliki sifat yang universal dan komprehensif. Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya :
1. Konsep Ketuhanan (moral religius) : nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) : arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial) : keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.
Dari jurnal tersebut dapat di simpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pancasila juga menjadi dasar hukum bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan hukum dan menegakkan hukum di Indonesia yang berlandaskan keadilan.