Nama: Manuel Basa Uli P.N
NPM: 2211031134
Kelas: Akuntansi C
Pancasila yang merupakan landasan idil bagi bangsa Indonesia, memiliki gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
BPUPKI pasa masanya melakukan 2 kali sidang, yang pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dan yang kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
1.Pidato Muhammad Yamin 29 Mei 1945 yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
2.Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.
3.Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya. delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia:
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.