Posts made by M.Rizky Taufiqul Hafizh 2211031107

Nama:M. Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas:Akuntansi C

A.Menurut saya sistem etika perilaku politik saat ini belum sejalan dengan pengamalan nilai nilai Pancasila didalamnya.Mengapa?, karena masi banyak pejabat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi daripada rakyat. Hal ini sangat disayangkan masyarakat yang dimana harusnya pejabat bisa melayani kegiatan permasyarakatan dan bekerja secara professional adil dan jujur. Salah satu contoh kasusnya adalah korupsi bansos yang menimpa mantan menteri sosial Juliari Batubara pada tahun 2020
sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis

B.Banyak generasi muda di lingkungan sekitar memiliki etika yang bisa dibilang kurang baik dan tidak mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dikarenakan banyak generasi muda mengembangkan sifat individualis serta melemahkan jiwa patriotismenya. Selain itu juga banyak generasi muda yang mengalami krisis etika pancasila sehingga hal ini dapat menimbulkan krisis identitas bagi mereka. Tetapi tidak semua generasi muda memiliki etika yang buruk ada juga beberapa generasi muda yang memiliki etika dan nilai yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

Solusi saya untuk Dekadensi moral di mulai dari hal yang kecil mulai dari mengikuti budaya luar di mulai dari mengikuti cara berpakaian,berbicara,tradisi yang tidak sesuai dengan kepribadian masyarakat dan bahkan dapat mengurangi keimanan dan berpindah agama hanya karena ingin mengikuti trend yang sudah di dapat dari budaya luar. Orang tua saat ini harus bisa mengawasi dan membimbing anak-anaknya untuk selalu menjunjung tinggi kebudayaan local.


Sumber:
https://www.kompasiana.com/maghfirofatichatul1450/5ef7f6ae097f3645793dec72/dekadensi-moral-dan-strategi-untuk-menanggulangi-dekadensi-moral?page=2
Nama:M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas:Akuntansi C

A.Menurut artikel yang saya baca diatas proses pendidikan yang terjadi saat pandemi
Covid-19 adalah sangat sulit Tantangan pendidikan Sistem pendidikan online pun tidak mudah. Di samping disiplin pribadi untuk belajar secara mandiri, ada fasilitas dan sumber daya yang mesti disediakan.

B.Rasa nasionalisme Indonesia, cinta pada persatuan dan kesatuan harus terus dikembangkan pada peserta didik, perilaku beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berahklak mulia merupakan sikap yang harus dikembangkan setiap waktu, memiliki kreativitas tinggi, semangat gotong royong, berkebinekaan global, bernalar kritis dan mengasah kemandirian agar dapat menjadi diri sendiri tidak bergantung dengan orang lain menjadi tujuan utama dalam rancangan pembelajaran jarak jauh.

C.Terjadinya penangkapan pencuri di sekitar komplek perumahan saya menimbulkan adanya sikap gotong royong dari para masyarakat utk menangkap pencuri tersebut meskipun kita menangkapnya namun kita tidak main hakim sendiri yang sesuai dengan sila ke 2 Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab

D.Kodrat Pancasila merupakan sebagai media utk merealisasikan nilai-nilai yang ada di dalamnya sebagai paradigma,sikap,dan berperilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Nama:M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas:Akuntansi C

Pancasila merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (dalam Ganeswara, 2007) menyatakan bahwa hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya, hakikat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.

Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (dalam Kaelan, 2007) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemology, yaitu: (1) tentang sumber pengetahuan manusia; (2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia; dan (3) tentang watak pengetahuan manusia.

Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Nama:M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas:Akt C

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.

Pancasila lahir dari sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang dikemukakan oleh Soekarno.Lalu setelah dari sidang itu dibentuk panitia sembilan yang menghasilkan pembukaan UUD 1945 yang disahkan dengan nama Piagam Jakarta yang dimana Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari lahirnya Pancasila.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum