Nama: Farhan Abdul Ghoni
Npm : 2211031100
Kelas: MKU PKN B
Setelah menyisihkan waktu kurang lebih 10 menit untuk menyimak dan menganalisis video tersebut, kesimpulan yang dapat saya ambil adalah pada saat ini telah tercatat sejarah lahirnya 4 republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1. Tercipta pada 17 Agustus, dengan konstitusi yang dibuat pada tanggal 18 Agustus serta penjelasan yang disusun belakangan.
2. Terciptanya RIS(Republik Indonesia Serikat) dengan Konstitusinya.
3. Tercipta Negara Kesatuan dengan Undang-undang dasar sementara (UUDS)
4. Tercipta pada tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya perubahan pada Undang-undang sebelumnya, yaitu terdapat denkrit presiden serta penjelasan yang terdapat pada lampirannya.
Sedangkan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan.
Selang beberapa waktu hadirlah kesepakatan 2 dengan materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD..
UUD yang dipakai Sekarang adalah UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran(1,2,3,4) dengan menggunakan metode adedum yang dipakai oleh negara Amerika.
Untuk membuat naskah terkonsolidasi
MPR pun mengatur rencana dengan menjadikan udnut sebagai bintang.