Posts made by Ahmad Zaidan Arly 2211031117

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ahmad Zaidan Arly 2211031117 -
Nama : Ahmad Zaidan Arly
NPM : 2211031117
MKU kewarganegaraan B

1. hal positif dari berita yang sudah saya baca adalah pentingnya pengarahan terhadap anak anak dan pelajar agar tidak terjadi eksploitasi anak anak di bawah umur dalam urusan demonstrasi omnibus law yang dimana mereka belum mengerti soal itu

2. solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan memilah dan menyeleksi apa apa yang ingin kita sampaikan dan sesuaikan sesuati hal yang ingin di sampaikan kepada target pendengar nya, dan berperilaku sopan serta mendengarkan pendapat yang lain agar tidak merasa pendapat nya yang paling benar itu dapat mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan saat berpendapat di depan umum

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut berarti, agar terlaksananya hak asasi manusia maka kita juga harus melaksanakan kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat. Oleh karena itu, Kewajiban bukan menjadikan hak kita dibatasi, namun karena adanya kewajiban tersebut kita memiliki Hak. Ketika kita telah melaksanakan kewajiban, maka kita memiliki hak atas hal tersebut, begitu pula ketika kita memiliki hak, maka otomatis kita mempunyai kewajiban.
Nama : Ahmad Zaidan Arly
NPM : 2211031117
kelas : MKU PKN B

dari vidio tersebut saya memahami bahwa terjadi perubahan atau perbedaan dari uud 45 versi 18 Agustus dengan yang sekarang, yang saya tangkap dari vidio tersebut menjelaskan bahwa indonesia juga sudah menjadi 4 republik dari masa ke masa, yaitu :

1. Yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Undang-undang Dasar-nya merupakan sementara
4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945

Meski UUD 1945 Berlaku kembali tetapi banyak perubahan diantaranya
1. Penjelasan UUD dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. UUD dasar yg menjadi pegangan adalah UUD 1945 versi 5 juli 1959 + 4 Lampiran (perubahan 1,2,3,4)
3. materi dasar yg terkandung dalam penjelasan undang undang 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ahmad Zaidan Arly 2211031117 -
Nama : Ahmad Zaidan Arly
Npm : 2211031117
Kelas : MKU PKN B

1. dari artikel di atas hal positif hang bisa saya ambil yaitu pencegahan penyebarluasan virus covid-19, menurut saya tidak ada konstitusi yang di langgar pada penerapan PSBB, hanya saja ada pembatasan beberapa aktivitas bagi masyarakat hal tersebut menurut saya belum bisa di anggap sebagai pelanggaran konstitusi.

2. Tanpa konstitusi negaraa akan kosong, tidak akan ada arah kemana bangsa ini akan berkembang, tidak akan ada ham di Indonesia, akibatnya akan terjadi kericuhan, keributan, serta perpecahan dimana mana jika suatu negara atau bangsa tidak memiliki konstitusi, konstitusi juga merupakan sarana untuk merangkul berbagai macam suku bangsa agar bersatu dan melerai jika ada perpecahan serta konstitusi ada untuk menjamin semua hak dan kewajiban warganegara sudah harus terpenuhi

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya masyarakat sekarang menurut saya lebih mudah termakan gosip dari satu mulut ke mulut lain dari pada mencari atau menunggu berita sebenarnya menurut saya dari hal sekecil ini bisa menyebabkan perpecahan jadi di harapakan nya masyarakat sekarang lebih slektif. untuk uud 45 sejauh ini menurut saya sudah sangat baik menjadi pedoman warga bernegara di Indonesia, tergantung orang dan beberapa oknum saja yang harus di berikan pendidikan soal pancasila, soalnya menurut saya anak anak muda sekarang sudah dissrespect ke orang tua apalagi guru sudah marak sekali.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan, saya sangat setuju dengan statemen itu, kita sebagai bangsa memang harus menjunjung nilai persatuan, yang mana nilai persatuan sudah tercermin pada pancasila sila 3, namun dalam menjunjung nilai persatuan tidak lah mudah, ada beberapa orang yang harus di didik lebih soal kewarganegaraan supaya mereka dapat menghargai sesama dengan benar menurut saya seprti itu