Kiriman dibuat oleh SILKE SYAHIDAH 2211031124

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh SILKE SYAHIDAH 2211031124 -
Nama : Silke Syahidah
NPM : 2211031124
Kelas : MKU PKN AKT B
Pre Test
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil? Jawaban: Tanggapan saya setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang meminta untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law karena anak-anak belum paham apapun tentang demo dan juga apabila demonya menjadi ricuh justru akan membahayakan anak-anak. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak. Hal positif yang bisa diambil yaitu sikap Ibu Tris Rismaharini yang masih memperbolehkan adanya demo dan dengan tegas berpesan agar jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum? Jawaban: Solusinya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota. Artinya, pihak pendemo sendiri harus memiliki kesadaran terlebih dahulu untuk berdemo dalam batas wajar jangan sampai merusak fasilitas demi menyuarakan suara. Begitu juga dengan pihak keamanan selama demo perlu waspada untuk menjaga kondusifitas selama demo berlangsung.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Jawaban: Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Apabila menjalankan kewajiban dengan benar maka akan memperoleh hak. Jadi, tidak ada hak yang dibatasi.
Nama : Silke Syahidah
Npm : 2211031124
Kelas : S1 Akt Pnd Kewarganegaraan B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Indonesia telah empat kali berganti konstitusi yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. Republik negara kesatuan dan UUDS 1950
4. Kembali berlaku UUD 1945 atas dasar Dekrit Presiden. Tetapi dengan adanya perubahan tentang penjelasan lebih lanjut yang berada pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Setelah reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli yang selalu dijadikan pegangan hingga saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan tambahan empat lampiran. Perubahan tersebut dengan metode addendum(lampiran) yang berarti naskah utama dan naskah lampiran terpisah.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh SILKE SYAHIDAH 2211031124 -
Nama : Silke Syahidah
Npm : 2211031124
Kelas : S1 Akt Pnd Kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal postif yang saya dapatkan setelah membaca artikel berita di atas yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari Covid-19 melalui apparat sipil dan keamanan, namun cara yang dilakukan cenderung kurang baik karena mengarah ke tindakan intimidatif sehingga masyarakat menggangap seperti sudah keluar dari nilai HAM padahal hal tersebut tidak bisa dikategorikan semata-mata sebagai pelanggaran ham. Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar karena Tindakan tegas tersebut bertujuan baik tapi perlu adanya sosialisasi massif agar masyarakat memiliki kesadaran.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Tanpa ada konstitusi yang berlaku di suatu negara maka negara tersebut akan runtuh/hancur karena konstitusi merupakan salah satu pedoman dalam menjalankan ketatanegaraan, tujuan negara tidak akan tercapai sebab tidak adanya aturan-aturan yang mengatur hak warga negaranya dan setiap individu akan berusaha mendapatkan keinginannya tanpa perduli akan hak orang lain.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Tantangan kehidupan bernegara saat ini masih perlunya ditingkatkan Toleransi Umat Antar Bergama. Hal ini terlihat jelas seperti yang sudah terjadi di Lampung belakangan ini masih adanya pelarangan peribadatan agama Kristen. Bahkan walaupun masih satu agama pun masih ada yang mencap sekelompok umat lain sebagai seorang kafir. Saya rasa tidak ada pasal yang mengatur justru terdapat SKB Menteri yang terbit mengeluarkan masalah menanggap umat tersebut sebagai umat yang sesat.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat tidak perlu ada perbaikan lagi karena Indonesia yang beragam tentunya sangat perlu konsep ini agar tidak terpecah belah.