Nama: Khalimatus Sa'adah
Npm: 2211031132
Kelas: Akt C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memikiki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Soekarno, Muhammad Yamin, dan Supomo.
Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada negara Indonesia oleh perdana menteri Jepang, pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Sebagai falsafat negara dan bangsa, Pancasila mempunyai makna bahwa seluruh aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan wajib mendasar pada lima nilai, yaitu:
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai persatuan
4. Nilai kerakyatan
5. Nilai keadilan