Kiriman dibuat oleh Mutiara Sakinah 2215031101

Pancasila Elektro C -> Forum Analisis Soal

oleh Mutiara Sakinah 2215031101 -
Mutiara Sakinah (2215031101)
TE C

1. Menurut saya, kasus penolakan jenazah covid-19 ini jika dilihat dari sudut pandang manapun tetap saja tidak manusiawi, melanggar Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan melanggar Hak Asasi Jenazah itu sendiri. Selain dari itu, jenazah adalah seorang Perawat yang mana dia adalah seorang Garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran covid-19, yang seharusnya diberi penghargaan atas jasa nya yang membantu Indonesia sembuh dari wabah covid-19. Tugasnya yang begitu mulia membantu serta merawat para masyarakat yang terjangkit covid-19 ini, saat dirinya meninggal dunia akibat tertular dari pasien lainnya, Ia malah di tolak saat ingin dimakamkan secara layak. Bukankah itu perbuatan yang tidak tau diri dan tidak manusiawi. Hal ini bukan hanya tentang dia adalah seorang tenaga kesehatan atau bukan, tetapi hal ini juga berlaku untuk masyarakat umum. Kasus ini juga terdapat di Undang-undang yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Dan setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.
Saya puun sebenarnya paham maksud dari masyarakat melakukan hal itu, merka hanya cemas dan khawatir kalau hal itu akan menular, dsb. Karena kecemasan itulah yang membuat mereka kehilangan rasa kemanusiaan, rasa satu jiwa, satu bahasa dan satu Indonesia. Tetapi, tetap saja hal itu tidak dapat saya benarkan kalau hanya takut "tertular". Dalam proses pemakaman pun dilakukan dengan standar SOP Kesehatan, yang saya yakin pun masyarakat tidak mengetahui hal itu. Juga, dipengaruhi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses penyebaran berita.

2. Solusi dari saya adalah melakukan sosialisasi penguatan nilai Pancasila. Persoalan penting adalah masih banyak masyarakat belum memahami bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dijadikan pegangan dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dimensi realitas Pancasila sebagai ideologi negara haruslah dipahami bahwa Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai yang telah hidup di Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang universal, mengatur seluruh kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk tindakan yang berada pada batas-batas demokrasi dan nomokrasi. Oleh karena itu, sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila adalah merupakan tugas yang utama dalam hal mencegah terjadinya tindakan-tindakan diluar batas kemanusiaan. Adanya penegakan hukum yang tegas dan pandangan-pandangan nilai kemanusiaan dari masyarakat dan Pemerintah merupakan perwujudan dari penguatan nilai-nilai Pancasila. Selain melalui sosialisasi secara online ataupun offline, juga media massa juga sangat berperan dalam menyebarkan berita. Jadi, melakukan iklan singkat atau imbauan terkait covid-19 yang isinya tidak memprovokasi, menenangkan dan dapat diterima baik oleh masyarakat, yang bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga hal ini tidak terulang lagi.

Saran dari saya adalah masyarakat harus lebih mengatahui dan paham lagi terkait tentang SOP Pemakaman Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengatur tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Kemudian, saya rasa pemerintah juga perlu membuat pemakaman khusus untuk korban covid-19 karena dengan hal ini juga bisa mengurangi kecemasan masyarakat dan tetap menjaga lingkungan yang lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Saya harap juga tidak ada pembeda antara pemakaman yang lama dengan pemakaman yang baru. Sehingga warga tidak perlu lagi tolak jenazah covid-19. Dan juga, melibatkan Aparat kepolisian untuk tetap menjaga proses pemakaman agar terlaksana sebagaimana semestinya.

3. Iya, termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke 2. Walaupun sudah tidak bernyawa tapi tetap saja dia adalah manusia juga sama seperti kita. Yang mana seharusnya kita tidak boleh melakukan hal rendah seperti itu. Hal tersebut sama saja kita tidak menghargai Penciptanya dan mematikan rasa keadilan terhadp sesama. Bernyawa ataupun tidak bernyawa, semuanya harus kita perlakukan dengn baik, manusiawi, rata, serta seimbang .Karena bagaimana pun juga, kita nanti akan menjadi jenazah. Tentu kita akan merasa sedih jika kerabat, orang tua, saudara atau bahkan diri kita sendiri diperlakukan seperti itu yang sama sekali tidak manusiaawi. Sebelum kita dihargai orang, mulailah menghargai orang lain terlebih dahulu. Ciptakanlah rasa kemanusiaan antar sesama, karena bagaimana pun juga kita adalah saudara setanah air