Nama: Luluk Lutfia
Npm: 2251031022
kelas : MKU PKN B
1. tanggapan saya tentang berita tersebut adalah masyarakat yang mengikuti unjuk rasa menolak UU cipta kerja di klaim menjadi wadah penularan Covid-19. usai mengikuti unjuk rasa tersebut ratusan mahasiswa yang di kabarkan tertular Covid-19 yang tersebar di beberapa wilayah. sementara itu, menurut dewan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pengesahan UU cipta kerja di era pandemi ini kurang tepat, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.
pada saat merancang UU cipta kerja semua proses di jalankan secara terbuka.Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.
2.menurut saya, sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara itu hakk untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik
perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
3. solusi saya, kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu, misalnya seperti hak perlindungan hukum. sedangkan sikap yang harus dilakukan oleh seorang warga negara yaitu definisi dari pengertian kewajiban warga negara, seperti kewajiban membayar pajak.
melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya
4. Cara yang dapat digunakan untuk membangun hak dan kewajiban warga negara, yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan sosialisasi, mendapatkan hukum yang berlaku untuk menjamin hak hak warga negara.
Npm: 2251031022
kelas : MKU PKN B
1. tanggapan saya tentang berita tersebut adalah masyarakat yang mengikuti unjuk rasa menolak UU cipta kerja di klaim menjadi wadah penularan Covid-19. usai mengikuti unjuk rasa tersebut ratusan mahasiswa yang di kabarkan tertular Covid-19 yang tersebar di beberapa wilayah. sementara itu, menurut dewan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pengesahan UU cipta kerja di era pandemi ini kurang tepat, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.
pada saat merancang UU cipta kerja semua proses di jalankan secara terbuka.Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.
2.menurut saya, sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara itu hakk untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik
perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
3. solusi saya, kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu, misalnya seperti hak perlindungan hukum. sedangkan sikap yang harus dilakukan oleh seorang warga negara yaitu definisi dari pengertian kewajiban warga negara, seperti kewajiban membayar pajak.
melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya
4. Cara yang dapat digunakan untuk membangun hak dan kewajiban warga negara, yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan sosialisasi, mendapatkan hukum yang berlaku untuk menjamin hak hak warga negara.