Kiriman dibuat oleh FAIZAH SALSABILA 2211031118

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Soal

oleh FAIZAH SALSABILA 2211031118 -
A. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai proses pendidikan di tengah pandemi covid-19, Jelaskan!
Proses pendidikan ditengah pandemi tentu tidaklah mudah.
Banyak sekali hambatan teknologi , Sarana dan prasarana, internet dan jaringannya
pembelajaran sexara daring tidak efisien karena terbatasnya pertemuan antara guru dan murid, melalui pembelajaran daring pun guru tidak mengetahui sejauh mana batas kemampuan sebenarnya tiap tiap murid, belum lagi pembelajaran memakan kuota internet yang tudak sedikit karena harus bertemu via zoom.

B.   Bagaimanakah mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 supaya tetap berkorelasi dengan implementasi nilai Pancasila?
implementasi pancasila dalam pandemi covid yang paling sering kita jalani adalah berdoa sebelum belajar, berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing merupakan oengimplementasian sila pertama pancasila.
sila kelima yaitu keadilan sosial. seorang guru pastinya memberi nilai kepada muridnya, tentunya harus dilandaskan dengan asas keadilan, guru tidak boleh berat sebelah dalam memberikan nilai kepada muridnya.


C.   Berikan contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai di lingkungan anda dan bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai contoh kasus tersebut!
gotong royong: saat piket kelas di SMA tentu saja tidak mungkin dilakukan sendirian, pasti kita memerlukan kerjasama dan gotong royong, untuk menghemat tenaga dan efisiensi waktu, pekerjaan berat akan terasa ringan jika dikerjakan bersama sama.

cinta damai: dalam pertemanan tentu sering ada cekcok atau perbedaan pendapat namun kita harus saling memahami agar tercipta kedamaian, kita harus saling memaafkan satu sama lain.

tanggung jawab: tanggung jawab kita sebagai seorang pelajar atau mahasiswa adalah belajar, kerjakan dahulu kewajiban dan tanggung jawab kita baru kita melakukan kegiatan yg lain.

D.   Jelaskan yang dimaksud dengan hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat?

berfikir= caranya kita harus mencoba untuk menghargai budaya bahasa dan agama orang lain ,
bersikap= kita harus mulai bersikap secara adil dengan tidak membeda bedakan satu dengan yang lain dari segi suku, agama dan ras
berprilaku dalam masyarakat= dalam masyarakat kita tentunya mendapati perbedaan pola pikir dan sudut pandang, namun itulah penguat kita, walaupun kita berbeda kita tetap satu tujuan

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh FAIZAH SALSABILA 2211031118 -
ANALISIS JURNAL 1 DAN 2
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara,yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan,kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab,keterbukaan, keseimbangan,perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.