Kiriman dibuat oleh FAIZAH SALSABILA 2211031118

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh FAIZAH SALSABILA 2211031118 -
FAIZAH SALSABILA
2211031118
MKU KEWARGANEGARAAN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
jawab:
tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah memang benar adanya jika demonstrasi seharusnya tidak melibatkan anak anak karena anak anak memang belum mengerti, di khawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan baik kecelakaan maupun yang lainnya. terlebih semua ini ada di dalam Undang Undang Perlindungan Anak


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
jawab:
menyampaikan aspirasi rakyat memang boleh dan harus bila mana terjadi penyimpangan di dalamnya, namun tentu kita harus berfikir panjang apakah langkah kita dalam melakukan kritik tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan norma dan undang undang yang berlaku atau tidak contohnya pada Pasal 256 KUHP ini diatur untuk memberikan keseimbangan antara hak asasi masyarakat/mahasiswa untuk berunjuk rasa (demo), sekaligus kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang dalam menggunakan jalan atau fasilitas umum lainnya secara tertib," 


3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. dan Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi? jawabannya adalah Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
FAIZAH SALSABILA
2211031118
MKU PANCASILA A


analisi dari video tersebut bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dan UUD yang berlaku sekarang.

Indonesia juga sudah menjadi 4 republik dari masa ke masa, yaitu :
1. diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. terciptanya RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Undang-undang Dasar-nya merupakan sementara, (UUD sementara).
4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945. Memasuki republik ke-4 dikarenakan tidak berlakunya lagi UUDS dan tidak berhasilnya konstituante sehingga terbentuklah UUD 1945. 

Pengesahan di tinggal 18 Agustus 1945, penjelasan UUD belum dijelaskan, baru disusun oleh Soepomo pada 15 Agustus 1946. 15 Februari 1946, diumumkanlah penjelasan UUD 1945. Kemudian disahkan kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, yang sudah termasuk penjelasan terhadap UUD yang terdapat di lampiran.

Perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 dan 18 Aguatus dan 5 juli 59 terdapat di lampirannya.

Sesudah reformasi, kita memegang naskah UUD 1945 ver 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai kesepakatan tahun 1999. Yaitu mengalami perubahan dengan metode addendum. Kesepakatan ke 2 yang disepakati di 1999, materi yang terkandung di UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD per 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.

Namun dokumen resmi masih terdapat 5 dokumen, yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh FAIZAH SALSABILA 2211031118 -
FAIZAH SALSABILA
2211031118
S1 AKT C

Pancasila merupakan falsafah dan pedoman hidup bangsa indonesia
dari hasil pemikiran yang mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa.
menurut Soekarno pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turuntemurun
sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.
Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi,
yakni falsafah bangsa Indonesia(Sunoto, 1991). Pancasila merupakan hasil
dari berbagai macam pemikiran yang lahir dari budaya nusantara. Sukusuku
bangsa di nusantara telah melakukan akulturasi antar suku bangsa,
antar bangsa sehingga terbentuklah kepribadian kebudayaan bangsa.
Akulturasi budaya terus berkembang hingga abad ke 16 ketika bangsa Eropa
masuk ke Indonesia dan mulai melakukan usaha penjajahan.
Pancasila sebagai Filsafat Ilmu
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pancasila merupakan
pedoman atau petunjuk dalam hidup berbangsa dan bernegara yang
merupakan hasil dari proses berpikir yang mendalam yang dilakukan oleh
anak bangsa berdasarkan nilai-nilai budaya nusantara. Pancasila merupakan
dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan
kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Menurut
Friedrich Hegel bahwa hakekat filsafat ialah satu sinthese fikiran yang lahir
dari pada antithese fikiran.  Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang
terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung
berabad-abad. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman
atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta,
manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai
dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi
dalam hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan
landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Berangakat dari
pemikiran tersebut, maka pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas
hidup manusia indonesia dan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman
dan damai.