Nama : Shintya Anggita Putri
NPM : 2211031138
Kelas : S1 Akuntansi C
Artikel 14 A
Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Perkembangan IPTEK
Pengimplementasian nilai-nilai
Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan dan juga pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia yang luhur dan mulia. Pengembangan IPTEK juga harus senantiasa berakar pada budaya bangsa, serta IPTEK harus senantiasa menghormati dan terbuka dengan segala kritik yang ada dari masyarakat yangtentunya untuk arah yang lebih baik.
Upaya Pengimplementasian Nilai-nilai Pancasila Kepada Masyarakat:
• Melalui dunia pendidikan, yaitu dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
• Penyuluhan/ Sosialisasi tentang pentingnya menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
• Memperkenalkan nilaiPancasila melalui media massa.
• Memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
• Menolak dengan tegas paham yang bertentangan dengan Pancasila.
• Menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam bertindak dan memanfaatkan teknologi.
• Kritis dan bijak serta selalu dapat memilah hal-hal atau informasi yang didapat agar tidak menyimpang dari nilai Pancasila.
Artikel 14 B
Teori Kebenaran Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
Dalam lingkup perbincangan kefilsafatan, sistem filsafat Pancasila harus memenuhi tiga teori kebenaran, yakni teori kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Sehingga sistem filsafat Pancasila menjadi tangguh di hadapan sistem filsafat yang lain.
1. Teori koherensi
Bagi teori kebenaran ini, pernyataan dianggap benar jika pernyataan bersifat konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.
2. Teori korespondensi
Menurut teori korespondensi ini, satu pernyataan benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berhubungan dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut.
3. Teori pragmatik
Menurut teori ini, nilai kebenaran proposisi diukur dengan kriteria apakah proposisi tersebut berfungsi dalam kehidupan praktis atau tidak. Teori ini tercermin dalam Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu
pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa
setiap ilmu yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan ilmu di Indonesia,
artinya mampu mengendalikan ilmu agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan ilmu harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu.
Visi dan orientasi filosofi Bangsa Indonesia diletakkan pada dimensi-dimensi :
a. Teleologis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan hanya sekedar sarana yang memang harus kita pergunakan untuk mencapai suatu teleos (tujuan), yaitu sebagaimana merupakan ideal kita untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Etis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan harus kita operasionalisasikan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
c. Integral/Integratif, dalam arti bahwa penerapan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas manusia, sekaligus juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas struktur masyarakatnya, sebab manusia selalu hidup dalam relasi baik dengan sesama maupun dengan masyarakat yang menjadi ajangnya.
NPM : 2211031138
Kelas : S1 Akuntansi C
Artikel 14 A
Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Perkembangan IPTEK
Pengimplementasian nilai-nilai
Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan dan juga pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia yang luhur dan mulia. Pengembangan IPTEK juga harus senantiasa berakar pada budaya bangsa, serta IPTEK harus senantiasa menghormati dan terbuka dengan segala kritik yang ada dari masyarakat yangtentunya untuk arah yang lebih baik.
Upaya Pengimplementasian Nilai-nilai Pancasila Kepada Masyarakat:
• Melalui dunia pendidikan, yaitu dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
• Penyuluhan/ Sosialisasi tentang pentingnya menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
• Memperkenalkan nilaiPancasila melalui media massa.
• Memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
• Menolak dengan tegas paham yang bertentangan dengan Pancasila.
• Menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam bertindak dan memanfaatkan teknologi.
• Kritis dan bijak serta selalu dapat memilah hal-hal atau informasi yang didapat agar tidak menyimpang dari nilai Pancasila.
Artikel 14 B
Teori Kebenaran Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
Dalam lingkup perbincangan kefilsafatan, sistem filsafat Pancasila harus memenuhi tiga teori kebenaran, yakni teori kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Sehingga sistem filsafat Pancasila menjadi tangguh di hadapan sistem filsafat yang lain.
1. Teori koherensi
Bagi teori kebenaran ini, pernyataan dianggap benar jika pernyataan bersifat konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.
2. Teori korespondensi
Menurut teori korespondensi ini, satu pernyataan benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berhubungan dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut.
3. Teori pragmatik
Menurut teori ini, nilai kebenaran proposisi diukur dengan kriteria apakah proposisi tersebut berfungsi dalam kehidupan praktis atau tidak. Teori ini tercermin dalam Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu
pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa
setiap ilmu yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan ilmu di Indonesia,
artinya mampu mengendalikan ilmu agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan ilmu harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu.
Visi dan orientasi filosofi Bangsa Indonesia diletakkan pada dimensi-dimensi :
a. Teleologis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan hanya sekedar sarana yang memang harus kita pergunakan untuk mencapai suatu teleos (tujuan), yaitu sebagaimana merupakan ideal kita untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Etis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan harus kita operasionalisasikan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
c. Integral/Integratif, dalam arti bahwa penerapan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas manusia, sekaligus juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas struktur masyarakatnya, sebab manusia selalu hidup dalam relasi baik dengan sesama maupun dengan masyarakat yang menjadi ajangnya.