Posts made by Shintya Anggita Putri 2211031138

Nama : Shintya Anggita Putri
NPM : 2211031138
Kelas : Kewarganegaraan (B)


Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
JAWAB : Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah suatu konstitusi memiliki tujuan yang baik untuk melindungi segenap bangsa. Pada masa merebaknya Covid-19 di Indonesia tentu pemerintah ingin meminimalisir penyebarluasan wabah tersebut, makanya terbentuklah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya konstitusi ini pastinya akan memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi. Melalui artikel tersebut dinyatakan bahwa masih ada saja masyarakat yang melanggar konstitusi. Dalam keseharian masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi larangan pemerintah. Mereka tidak menerapkan PSBB, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Tentu hal ini menjadi hambatan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, sehingga pemerintah melakukan tindakan yang bahkan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Maka dari itu perlunya edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya pandemi covid-19 dan pentingnya menerapkan program yang dibuat pemerintah. Semuanya perlu bekerja sama supaya tercapai tujuan yang diinginkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
JAWAB : Kita tahu bahwa konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara dan tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWAB : Tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masih maraknya berita bohong atau hoax di media sosial. Masyarakat menjadi bingung mana berita yang benar atau salah. Terkadang berita tersebut tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan tetapi juga keagamaan, yang mana dapat mengancam persatuan Indonesia. Muncul juga pandangan-pandangan baru mengenai ideologi lain di luar pancasila ini sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga banyak orang meletakkan nilai-nilai pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini harus diantisipasi dengan bijak dalam menerima informasi dari sumber mana pun, dan pentingnya sikap toleransi bagi sesama mengingat bahwa Indonesia kental dengan keanekaragamannya. Dan menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut karena di dalamnya sudah terdapat nilai-nilai persatuan (salah satunya), tinggal bagaimana masyarakat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWAB : Saya setuju dengan pernyataan mengenai konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini sangat penting supaya bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat tetap hidup berdampingan. Karena nilai persatuan dan kesatuan ini memiliki manfaat bagi suatu bangsa yakni dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, serta terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Nama : Shintya Anggita Putri
NPM : 2211031138
Kelas : (B)


Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang


Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Dapat saya ketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampiran
dokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 versi 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal.