Nama : Nafila Salsabila Depriana
NPM : 2211031121
Kelas : Akuntansi C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
Dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
(Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945, p. 6) oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat
pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.