Asyifa Nadia Pratiwi
2211031127
MKU Akuntansi B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Dengan disahkan nya UU Cipta kerja disituasi covid 19 ini membuat para masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya, atau aspirasinya untuk menolak UU Cipta Kerja tidak tepat karena sangat berbahaya untuk masyarakat di situasi ini akan menambah penularan penyakit covid ini. Sisi positifnya adalah rasa kepedulian masyarakat yang turun untuk memberikan aspirasi aspirasi nya untuk membela hajat orang banyak. Dan keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektualitas keputusan yang baik untuk mencegah penularan penyakit covid 19
2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya tidak baik karena memberikan atau menyuarakan aspirasi itu baik bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan negara sendiri, namun jika demo merusak fasilitas dan ricuh itu tidak bertanggung jawab harus adanya rasa tanggung jawab untuk berdemo secara kondusif dan teratur. Bentuk menyampaikan aspirasi yang baik pada era covid 19 menurut saya
Tidak dengan turun ke jalan perlunya menyuarakan melalu media sosial, atau berupa surat angket. Dengan begitu menjaga penyebaran Covid 19.
3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Harus adanya hak hak bagi buruh dan pengusaha tidak semena mena untuk mencapai kesejahteraan bersama
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? perlu nyaa pemerintah yang adil terhadap hak hak masyarakatnya agar terciptanya sila ke emoat pancasila, dan perlunya mendengarkan aspira aspirasi masyarakat karena indonesia adalah negara yang liberal bebas berpendapat
2211031127
MKU Akuntansi B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Dengan disahkan nya UU Cipta kerja disituasi covid 19 ini membuat para masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya, atau aspirasinya untuk menolak UU Cipta Kerja tidak tepat karena sangat berbahaya untuk masyarakat di situasi ini akan menambah penularan penyakit covid ini. Sisi positifnya adalah rasa kepedulian masyarakat yang turun untuk memberikan aspirasi aspirasi nya untuk membela hajat orang banyak. Dan keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektualitas keputusan yang baik untuk mencegah penularan penyakit covid 19
2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya tidak baik karena memberikan atau menyuarakan aspirasi itu baik bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan negara sendiri, namun jika demo merusak fasilitas dan ricuh itu tidak bertanggung jawab harus adanya rasa tanggung jawab untuk berdemo secara kondusif dan teratur. Bentuk menyampaikan aspirasi yang baik pada era covid 19 menurut saya
Tidak dengan turun ke jalan perlunya menyuarakan melalu media sosial, atau berupa surat angket. Dengan begitu menjaga penyebaran Covid 19.
3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Harus adanya hak hak bagi buruh dan pengusaha tidak semena mena untuk mencapai kesejahteraan bersama
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? perlu nyaa pemerintah yang adil terhadap hak hak masyarakatnya agar terciptanya sila ke emoat pancasila, dan perlunya mendengarkan aspira aspirasi masyarakat karena indonesia adalah negara yang liberal bebas berpendapat