Posts made by Astia Ananta 2251031027

Nama: Astia Ananta
Npm: 2251031027
Kelas: Akt B

Terdapat perbedaan antara UUD pada pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 pada yang berlaku sekarang.

Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Dapat saya ketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang yaitu;
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Adanya perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampirandokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan (1, 2, 3, dan 4). Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 versi 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal. MPR membuat udnut sebagai bintang, agar baskar terkonsolidasi.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Astia Ananta 2251031027 -
Nama: Astia Ananta
Npm: 2251031027
Kelas: Akt B
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif bahwa pemerintah masih peduli sama rakyat Indonesia, melaksanakan kegiatan PSBB untuk mencegah penularan COVID-19. Dan kepolisian ikut membantu merealisasikan PSBB bagu masyarakat.Tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Terdapat banyak nya berita hoax, masyarakat menjadi bingung mana berita yang benar atau salah. Terkadang berita tersebut tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan tetapi juga keagamaan, yang mana dapat mengancam persatuan Indonesia. Muncul juga pandangan-pandangan baru mengenai ideologi lain di luar pancasila ini sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Menurut saya sejauh ini sudah sangat menjadi pedoman UUD untuk menyelesaikan tantangan bernegara ini walaupun masih ada beberapa oknum yang tidak menghargai peraturan tersebut.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Pentingnya untuk konsep bernegara di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk semangat melawan penjajah, sehingga dapat tercapai kemerdekaan.Hal yang perlu diperbaiki adalah bahwa kita sesama warga negara menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak membeda-bedakan satu suku dengan suku lain yang berbeda, perbedaan harusnya membuat kita saling mengisi sehingga lengkap dan utuh, terciptalah persatuan dan kesatuan.