Nama: Diva Salsabila
NPM: 2211031108
Perkembangan Konstitusi Indonesia Saat Ini oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara versi konstitusi yang diadopsi pada 18 Agustus dan versi konstitusi saat ini.
Indonesia dibagi menjadi 4 republik, yaitu:
1. Diundangkan pada tanggal 17 Agustus dan disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. Negara Indonesia Serikat (RIS) juga secara konstitusional adalah RIS
3. Republik yang tergabung dengan UUD Sementara Tahun 1950 disebut UUD Sementara. Majelis Konstituante tidak menyusun konstitusi dan dibubarkan.
4. 1959 Indonesia mengesahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945 diterapkan kembali. Ada perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD yang dibentuk dengan Keppres 1959, yaitu:
1. Addendum yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat Deklarasi, tetapi ketika diratifikasi kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Konstitusi mengadopsi Deklarasi Addendum tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks Konstitusi. . UUD 1945 yang direalisasikan kembali.
Deklarasi konstitusi 18 Agustus 1945 belum ada; itu tidak diterbitkan sampai tahun berikutnya oleh Supono et al. diterbitkan disusun, diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946 dalam berita Republik dengan judul “Deklarasi Konstitusional 1945”. , menjadi dokumen tersendiri, kemudian pada tahun 1959, dengan keputusan, deklarasi tersebut digabungkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Deklarasi Presiden.
2. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945
Jelas dari penjelasan di atas bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara dokumen yang diratifikasi pada tahun 1945 dengan dokumen yang diratifikasi setelah tahun 1959. Dokumen yang sekarang disebut sebagai dokumen asli adalah Pasal 5 ayat 7 UUD 1945. Pada tahun 1959, 4 lampiran ditambahkan (Revisi 1, 2, 3). dan 4). Metode penambahan adalah menambahkan, yaitu. H. perubahannya adalah menambahkan, i. H. teks itu sendiri, maka merupakan teks yang bersambung.
NPM: 2211031108
Perkembangan Konstitusi Indonesia Saat Ini oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara versi konstitusi yang diadopsi pada 18 Agustus dan versi konstitusi saat ini.
Indonesia dibagi menjadi 4 republik, yaitu:
1. Diundangkan pada tanggal 17 Agustus dan disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. Negara Indonesia Serikat (RIS) juga secara konstitusional adalah RIS
3. Republik yang tergabung dengan UUD Sementara Tahun 1950 disebut UUD Sementara. Majelis Konstituante tidak menyusun konstitusi dan dibubarkan.
4. 1959 Indonesia mengesahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945 diterapkan kembali. Ada perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD yang dibentuk dengan Keppres 1959, yaitu:
1. Addendum yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat Deklarasi, tetapi ketika diratifikasi kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Konstitusi mengadopsi Deklarasi Addendum tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks Konstitusi. . UUD 1945 yang direalisasikan kembali.
Deklarasi konstitusi 18 Agustus 1945 belum ada; itu tidak diterbitkan sampai tahun berikutnya oleh Supono et al. diterbitkan disusun, diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946 dalam berita Republik dengan judul “Deklarasi Konstitusional 1945”. , menjadi dokumen tersendiri, kemudian pada tahun 1959, dengan keputusan, deklarasi tersebut digabungkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Deklarasi Presiden.
2. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945
Jelas dari penjelasan di atas bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara dokumen yang diratifikasi pada tahun 1945 dengan dokumen yang diratifikasi setelah tahun 1959. Dokumen yang sekarang disebut sebagai dokumen asli adalah Pasal 5 ayat 7 UUD 1945. Pada tahun 1959, 4 lampiran ditambahkan (Revisi 1, 2, 3). dan 4). Metode penambahan adalah menambahkan, yaitu. H. perubahannya adalah menambahkan, i. H. teks itu sendiri, maka merupakan teks yang bersambung.