Nama: Shafira Retno Putri
NPM : 2211031135
Kelas : Akt C
Menurut saya, yang dilakukan masyarakat itu sudah tepat karena apa yang dilakukan perusahaan itu sangat berdampak buruk bukan hanya pada masyarakat itu sendiri tapi juga pada lingkungan disekitanya, biota, makhlik hidup, tumbuhan disekitar linhkungan yang tercemar itu ikut terkena dampak buruknya.
Sebenarnya masih banyak perusahaan yang mengabaikan pengelolaan limbah tersebut dalam usahanya, mereka melakukan jalan pintas dengan membuang limbah hasil produksinya ke sungai atau dengan sembarangan, dengan alasan ingin menghemat biaya produksi. Tentu hal itu adalah sikap pelaku usaha yang tidak baik, kurangnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik, serta hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak memeperhatikan lingkungan disekitarnya, menjadi beberapa faktor pelaku usaha melakukan hal tersebut. Tindakan pengusaha tersebutpun menjadi bukti ketidak adaannya nilai pancasila dalam usahanya. Seperti
Sila ke-1: lingkungan alam ini adalah ciptaan tuhan, kita sebagai manusia harus menjaganya, dengan tindakan pengusaha itu tentu sama saya mereka tidka mempercayai ciptaan dan kuasa tuhan.
Sila ke-2: pada sisi kemanusiaan yang beradab, dengan pencemaran lingkungan itu tentu akan mengikis rasa kemanusia, pengusaha tidak seharusnya semena-mena melakukan apa saja dengan lingkungan tersebut.
Sila ke-3: persatuan dimana bagaimanapun antara pengusaha dan masyarakat hidup dilingkungan yang sama, dengan tindakan yang dilakukan pengusaha itu tentu akan merusak persatuan
Sila ke-4: dimana lingkungan alam ini milik bersama, tentu kita harus menjaganya bersama-sama, dan kita harus memperlakukannya secara bijak, tidak mementingkan kepuasan pribadi, dengan tindakan pengusaha itu tentu melanggar nilai pancasila ke-4
Dan sila ke-5: keadilan sosial, semua masyarakat memiliki hak yang sama, kesehatan, lingkungan yang bersih, kemakmuran,dsb. Dengan tindakan pengusaha itu sama saja merenggut hak masyarakat dan itu jauh dari nilai sila ke-5.
Pada video di atas juga, pengusaha mengatakan bahwa tidka tahu soal pengolaan limbah tersebut. Padahal, seharusnya pemilik itu harus tahu tentang sistem dan seluruh kegiatan dalam usahanya. Sebagai pemangku jabatan tertinggi dalam usahanya, pemilik memiliki tanggung jawab yaitu beberapa diantaranya, meninjau aktivitas usaha, dan memperhatikan segala aktivitas usahanya.
NPM : 2211031135
Kelas : Akt C
Menurut saya, yang dilakukan masyarakat itu sudah tepat karena apa yang dilakukan perusahaan itu sangat berdampak buruk bukan hanya pada masyarakat itu sendiri tapi juga pada lingkungan disekitanya, biota, makhlik hidup, tumbuhan disekitar linhkungan yang tercemar itu ikut terkena dampak buruknya.
Sebenarnya masih banyak perusahaan yang mengabaikan pengelolaan limbah tersebut dalam usahanya, mereka melakukan jalan pintas dengan membuang limbah hasil produksinya ke sungai atau dengan sembarangan, dengan alasan ingin menghemat biaya produksi. Tentu hal itu adalah sikap pelaku usaha yang tidak baik, kurangnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik, serta hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak memeperhatikan lingkungan disekitarnya, menjadi beberapa faktor pelaku usaha melakukan hal tersebut. Tindakan pengusaha tersebutpun menjadi bukti ketidak adaannya nilai pancasila dalam usahanya. Seperti
Sila ke-1: lingkungan alam ini adalah ciptaan tuhan, kita sebagai manusia harus menjaganya, dengan tindakan pengusaha itu tentu sama saya mereka tidka mempercayai ciptaan dan kuasa tuhan.
Sila ke-2: pada sisi kemanusiaan yang beradab, dengan pencemaran lingkungan itu tentu akan mengikis rasa kemanusia, pengusaha tidak seharusnya semena-mena melakukan apa saja dengan lingkungan tersebut.
Sila ke-3: persatuan dimana bagaimanapun antara pengusaha dan masyarakat hidup dilingkungan yang sama, dengan tindakan yang dilakukan pengusaha itu tentu akan merusak persatuan
Sila ke-4: dimana lingkungan alam ini milik bersama, tentu kita harus menjaganya bersama-sama, dan kita harus memperlakukannya secara bijak, tidak mementingkan kepuasan pribadi, dengan tindakan pengusaha itu tentu melanggar nilai pancasila ke-4
Dan sila ke-5: keadilan sosial, semua masyarakat memiliki hak yang sama, kesehatan, lingkungan yang bersih, kemakmuran,dsb. Dengan tindakan pengusaha itu sama saja merenggut hak masyarakat dan itu jauh dari nilai sila ke-5.
Pada video di atas juga, pengusaha mengatakan bahwa tidka tahu soal pengolaan limbah tersebut. Padahal, seharusnya pemilik itu harus tahu tentang sistem dan seluruh kegiatan dalam usahanya. Sebagai pemangku jabatan tertinggi dalam usahanya, pemilik memiliki tanggung jawab yaitu beberapa diantaranya, meninjau aktivitas usaha, dan memperhatikan segala aktivitas usahanya.