NAMA : SHAFIRA RETNO PUTRI
NPM: 2211031135
KELAS: MKU B
1. Menurut saya tentang Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi itu kurang tepat, bagaimanapun juga Anak-anak memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat dan anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul.jika kekhawatiran wali kota Surabaya mengenai kejadian yang kurang mengenakan dimana kegiatan demonstrasi berujung ricuh, yang seharusnya diperinatkan adalah bagaimana cara mncitkankan kondisi demontrasi itu sendiri agar dapat dijalankan secara kondusif dan tidak anarkis.
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu kegiatan demonstrasi itu diperbolehkan, apalagi di Negara kita ini Negara demokrasi, semua rakyat Indonesia bebas menyuarakan pendapatanya, tapi perlu diingat bahwa kegiata demonstrasipun harus dilakukan dengan kondusif agar tidak terjadi kericuhan
2. -Berfikir dahulu sebelum menyuarakan pendapat, apakah itu baik di utarakan atau tidak.
-Berfikir netral
-Mengutamakan kepentinga umum
-Tidak menyinggung sara
-Menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan
-Pendapat didasarkan pada akal sehat
-Tidak mudah tersulut emosi saat ada yang menyinggung pendapat kita
-Tidak memaksa orang lai untuk setuju pendapat kita
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
b. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Tidak, karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang saling berkaitan, dalam uu no 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
NPM: 2211031135
KELAS: MKU B
1. Menurut saya tentang Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi itu kurang tepat, bagaimanapun juga Anak-anak memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat dan anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul.jika kekhawatiran wali kota Surabaya mengenai kejadian yang kurang mengenakan dimana kegiatan demonstrasi berujung ricuh, yang seharusnya diperinatkan adalah bagaimana cara mncitkankan kondisi demontrasi itu sendiri agar dapat dijalankan secara kondusif dan tidak anarkis.
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu kegiatan demonstrasi itu diperbolehkan, apalagi di Negara kita ini Negara demokrasi, semua rakyat Indonesia bebas menyuarakan pendapatanya, tapi perlu diingat bahwa kegiata demonstrasipun harus dilakukan dengan kondusif agar tidak terjadi kericuhan
2. -Berfikir dahulu sebelum menyuarakan pendapat, apakah itu baik di utarakan atau tidak.
-Berfikir netral
-Mengutamakan kepentinga umum
-Tidak menyinggung sara
-Menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan
-Pendapat didasarkan pada akal sehat
-Tidak mudah tersulut emosi saat ada yang menyinggung pendapat kita
-Tidak memaksa orang lai untuk setuju pendapat kita
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
b. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Tidak, karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang saling berkaitan, dalam uu no 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.