གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Shafira Retno Putri 2211031135

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Shafira Retno Putri 2211031135 གིས-
NAMA : SHAFIRA RETNO PUTRI
NPM: 2211031135
KELAS: MKU B

1. Menurut saya tentang Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi itu kurang tepat, bagaimanapun juga Anak-anak memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat dan anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul.jika kekhawatiran wali kota Surabaya mengenai kejadian yang kurang mengenakan dimana kegiatan demonstrasi berujung ricuh, yang seharusnya diperinatkan adalah bagaimana cara mncitkankan kondisi demontrasi itu sendiri agar dapat dijalankan secara kondusif dan tidak anarkis.
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu kegiatan demonstrasi itu diperbolehkan, apalagi di Negara kita ini Negara demokrasi, semua rakyat Indonesia bebas menyuarakan pendapatanya, tapi perlu diingat bahwa kegiata demonstrasipun harus dilakukan dengan kondusif agar tidak terjadi kericuhan
2. -Berfikir dahulu sebelum menyuarakan pendapat, apakah itu baik di utarakan atau tidak.
-Berfikir netral
-Mengutamakan kepentinga umum
-Tidak menyinggung sara
-Menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan
-Pendapat didasarkan pada akal sehat
-Tidak mudah tersulut emosi saat ada yang menyinggung pendapat kita
-Tidak memaksa orang lai untuk setuju pendapat kita
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
b. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Tidak, karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang saling berkaitan, dalam uu no 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Shafira Retno Putri 2211031135 གིས-
Nama:Shafira Retno Putri
NPM:2211031135
Kelas:B

1.Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah bahwa peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Menurut saya mungkin jika tidka ada hal darurat seperti pandemi covid-19 akan
ada konsitusi yang dilanggar yaitu tentang HAM
Dimana penerapan PSBB yang cenderung bersifat otoritarif. Namun kembali lagi bahwa PSBB pada saat itu sangat diperlukan untuk keselamatan seluruh manusia. Dalam hal ini memang harus adanya edukasi kepada masyarakat tentang PSBB itu sendiri agar masyarakat tidak merasa terambil haknya karena pemberlakukan PSBB tersebut.

2. Kita tahu bahwa konstitusi adalah pedoman dalam suatu negara, tanpa adanya konstitusi maka suatu negara tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh seluruh masyarakatnya.
Menurut saya konsitusi efektif dalam mengatur kehidupan benegara dengan konstitusi kita tahu apa yang menjadi tujuan kita semua sebagi warga negara, menjadi pedoman dalam melakukan segala hal dan hidup sebagai warga negara yang baik yang memiliki satu tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan negara.

3. Sebelumnya kita sudah menghadapi pandemi covid-19 ,dimana hal itupun menjadi tantangan kehidupan bagi negara.
Namun yang menjadi tantangan sampai saat ini yaitu tentang terkikisnya budaya kita di dalam negeri kita sendiri, banyak budaya luar yang masuk tanpa dipilah-pilah terlebih dahulu, sehingga banyak budaya yang tidak mencerminkan dasar negara kita yang banyak ditiru oleh masyarakat kita. Sebenarnya pasal-pasar aturan dalam uud 1945 itu sudah mampu mengatasi tantangan tersebut, hanya saja penerapan dari uud 1945 itu sendiri yang masih kurang, banyak yang masih belum mengenal dan mengerti tentang konstitusi (uud 1945), perlu adanya sosialisasi,penegenalan tentang pentingnya konstitusi (UUD 1945) dalam mengatur kehidupan bernegara masyarakat kita. agar masyarakat dapat mengimplementasikan itu dalam kehidupannya, dan bijak menyikapi budaya yang masuk.

4. Negara kita memiki banyak pulau dengan berbagai macam budaya, ras, bahasa, adat istiadat, dsb., yang berbeda, tentu kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, agar neraga kita tidak terpecah belah, tanpa menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, tidak dipunggkiri bisa saja terjadi konflik karena perbedaan tersebut. Namun kenyaataannya saat ini sering terjadi konflik bahkan bukan hanya antara suatu daerah denagn daerah lainnya di indonesia, tapi juga antar sesama suku yang sama namun memiliki pandangan yang berbeda, hal itu bisa saja terjadi karena kurangnya pemahan akan dasar negara kita yaitu pancasila, dimana dasar negara kita hanya dijadikan sebagi tulisan diatas kertas. Perlunya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pengimplementasian dasar negara kita di dalam kehidupann sehari-hari, agar terciptaanya persatuan dan kesatuan yang sebagaimana masyarakat kita cita-citakan.
Nama: Shafira Retno Putri
NPM: 2211031135
Kelas:B

Yang saya pahami tentang perkembangan konstitusi di indonesia yang disampaikan oleh prof. Jimly asshiddie bahwa:
Perlu dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
Pertama yang diproklamasikan saat 17 agustus 1945
Dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
Republik ke dua ris, konstutisanya berubah menjadi ris
Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan undang m-undang dasar sementara (uuds1950)

Sesudah pemilu ditahun 1955 uud 1956 dibentung constituante tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan ,yang akibatnya constituante tidak berhasil membuat konstitusi dan ditahun 1959 kita memberlakukan kembali dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 yang berlaku lagi uud 1945
Ini menjadi republik keempat ,karena kita sesudah uud sementara dinyatakan tidak berlaku lagi, Contituante dibubarkan lalu terbentuklah uud 1945 tetapi dengan perubahan

Yaitu memeiliki penjelasan dimana pada saat disahkan nya uud pada tahun 1945 belum memiliki penjelasan. Jadi jika diperhatikan perbedaan uud 1945 tahun 45
Dan 5 juli 1959 bedanya di lampiran.
Setelah revormasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah uud 45 fersi 1959 ditambah 4 lampiram.
Tentang konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan yaitu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal ateri yang terkandung didalam penjelasan uud 1945 tahun 1945 itu dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Jadi, dapat disimpulkan sebagian materi penjelasna sudah di masukkan ke dalam pasal-pasal(tapi ini hanya adendum).
Jadi walaupun materi sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal tetap harus kita baca dalam memahami pengertian historinya walaupun bukan lagi sebagai pasal.
Jadi yang kita pelajari itu UUD dasar 5 juli dan 4 dokumen baru perubahan 1, 2, 3, dan 4 namun untuk mmepermudah sosialisasi MPR membuat itu menjadi 1 naskah kesatuan Vote note.