PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ILMU DAN IMPLIKASI TERHADAP PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik dan juga sebagai dasar falsafah negara indonesia yang lahir dari pemikiran mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa dengan tujuan untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Pancasila sebagai filsafat juga akan membantu kita untuk mengambil sikap terbuka dan kritis terhadap dampak modernisasi dan menjadi pemain aktif, mempertahankan identitas sebagai bangsa Indonesia.
Implikasi sila-sila dalam Pengembangan IPTEK :
1. Sila pertama : keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya (Burhanudin, 1988). Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, manusia harus menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irrasional, antara rasa dan akal.
2. Sila kedua : kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi murni manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umum baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
3. Sila ketiga : memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek.
4. Sila keempat : dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka artinya terbuka untuk dikritik/dikaji ulang.
5. Sila kelima : pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan msyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).