Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai ideologi yang universal dan komperhensif. Rumusan yang terdapat di Pancasila sungguh menakjubkan dan merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara membuat rumusan yang sebaik dan sesuai dengan kondisi Indonesia. Tidak heran banyak intelektual yang memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia. Selama pasca reformasi, energi Pancasila berproses secara otomatis. Terjadi banyak konflik dan musibah yang telah kita lalui. Singkat kata, Pancasila haruslah didiskusikan banyak pihak. Sehingga semakin banyak pihak yang memahami, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Semenjak Reformasi 1988, Pancasila mulai dipersoalkan dan dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Hal itu terjadi karena nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dipahaminya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Komisi pada tanggal 7 September 1944. Kemudian, dibentuklah BPUPKI sebagai perantara dalam pembentukan dasar negara yaitu Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia.
Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bernegara.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangannya hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan bernegara Indonesia. Sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau pedoman hidup.
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Seperti halnya bendera merah putih, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konverensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendidik negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenali asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukkan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Kesimpulan: Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara yang menjadi pedoman dalam mengatur hukum di Indonesia. Di mana segala hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari harusnya mengacu pada nilai-nilai Pancasila yang ada. Sehingga diharapkan warga negara dapat memahami secara mendalam mengenai nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila. Dengan berpedoman pada nilai-nilai yang ada diharapkan dalam memicu kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan sesuai dengan tatanan kenegaraan.