གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farras Salwa An-Najah 2251031024

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Video

Farras Salwa An-Najah 2251031024 གིས-
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : Akuntansi C

Tugas Pancasila Analisis Video Pertemuan 7
Pancasila ibarat Buku Manual atau Pedoman bagi Bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Indonesia terdiri atas ribuan pulau yang didiami oleh berbagai kelompok masyarakat yang beraneka ragam, baik adat istiadat, budaya maupun kepercayaan. Keberagaman ini adalah suatu kekayaan dan suatu kekuatan bagi indonesia. Di Negara yang memiliki keragaman diperlukan suatu unsur perekat yang universal (kepercayaan akan adanya Tuhan). Adanya keberagaman adalah karena kehendak Tuhan. Jika kita sudah mampu untuk saling menghormati, dan toleransi, maka kita akan mampu menjadi manusia yang beradab yang mampu menciptakan persatuan dan melahirkan manusia-manusia bijak yang dapat berlaku adil. Untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur kita harus membenahi hal-hal mendasar tersebut.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Farras Salwa An-Najah 2251031024 གིས-
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : Akuntansi C

Pancasila sebagai landasan dasar negara Indonesia
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945.
Sidang umum pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945). sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan.
Sidang umum kedua BPUPKI (10 Juli 1945 – 11 Juli 1945).
Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Usulan Muhammad Yamin (29 Mei 1945):
(1) Peri Kebangsaan;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan;
(4) Peri kerakyatan; dan
(5) Kesejahteraan rakyat

Usulan Soepomo (31 Mei 1945):
Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik.

Usulan Soekarno (1 Juni 1945)
(1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme;
(3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;
(4) Dasar kesejahteraan; dan
(5) Dasar ketuhanan
Berdasarkan tiga usulan tersebut pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI dibentuklah Panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim. Dalam sidangnya merka berhasil membentuk Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar yang dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan tersebut masih mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Dengan penolakan tersebut Dasar Negara Pancasila mengalami perevisian Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara, memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
(1) Pancasila sebagai ideologi, mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
(2) Pancasila sebagai dasar negara, mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
(3) Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara, merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
(4) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.