གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fairuz Chairunnisa Azma
Nama : Fairuz Chairunnisa Azma
NPM : 2211031131
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
Perbedaan UUD 1945 dan UUD yang sekarang adalah :
Kita memiliki 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. RIS dengan konstitusi RIS 1949
3. Republik ketiga negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950
4. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD 1945 dan dekrit presiden 5 juli 1959
Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 mengatakan bahwa Indonesia sendiri telah banyak mengalami perubahan. Dan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada bagian lampiran.
NPM : 2211031131
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
Perbedaan UUD 1945 dan UUD yang sekarang adalah :
Kita memiliki 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. RIS dengan konstitusi RIS 1949
3. Republik ketiga negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950
4. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD 1945 dan dekrit presiden 5 juli 1959
Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 mengatakan bahwa Indonesia sendiri telah banyak mengalami perubahan. Dan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada bagian lampiran.
Nama : Fairuz Chairunnisa Azma
NPM : 2211031131
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah kita sebagai masyarakat Indonesia tentu harus ikut andil dalam kegiatan yang meminimalisir penyebaran covid-19, contohnya mengikuti peraturan pemerintah yang mengadakan PSBB. Dan menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar,karena pemerintah hanya melakukan tugasnya yaitu memberi perlindungan,keselamatan untuk semua masyarakat Indonesia. Kemudian juga meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tingkat lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sangat besar kemungkinan sistem pemerintahan dan keamanan negara tersebut akan berantakan dan hancur. Karena konstitusi sendiri sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan upaya untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga,pada hakikatnya kontitusi Indonesia memiliki tujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yang berlandaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang perlu diantisispasi adalah masih banyaknya penyebaran berita hoax. Sehingga masyarakat harus lebih pintar dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak berlanjutnya penyebaran berita hoax ini. Dan masih ada beberapa contoh lainnya,seperti korupsi,kesenjangan ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat Indonesia membedakan sesama dan tidak sesuai dengan Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Menurut saya UUD juga sudah cukup untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikannya,hanya saja masih ada di masyarakat oknum-oknum yang tidak mengerti pemahaman dari UUD.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sendiri,konsep persatuan dan kesatuan sudah sangatlah tepat. Karena seperti yang diketahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang ramah sehingga itu menjadi ciri khas dari masyarakat Indonesia.
NPM : 2211031131
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah kita sebagai masyarakat Indonesia tentu harus ikut andil dalam kegiatan yang meminimalisir penyebaran covid-19, contohnya mengikuti peraturan pemerintah yang mengadakan PSBB. Dan menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar,karena pemerintah hanya melakukan tugasnya yaitu memberi perlindungan,keselamatan untuk semua masyarakat Indonesia. Kemudian juga meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tingkat lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sangat besar kemungkinan sistem pemerintahan dan keamanan negara tersebut akan berantakan dan hancur. Karena konstitusi sendiri sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan upaya untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga,pada hakikatnya kontitusi Indonesia memiliki tujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yang berlandaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang perlu diantisispasi adalah masih banyaknya penyebaran berita hoax. Sehingga masyarakat harus lebih pintar dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak berlanjutnya penyebaran berita hoax ini. Dan masih ada beberapa contoh lainnya,seperti korupsi,kesenjangan ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat Indonesia membedakan sesama dan tidak sesuai dengan Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Menurut saya UUD juga sudah cukup untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikannya,hanya saja masih ada di masyarakat oknum-oknum yang tidak mengerti pemahaman dari UUD.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sendiri,konsep persatuan dan kesatuan sudah sangatlah tepat. Karena seperti yang diketahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang ramah sehingga itu menjadi ciri khas dari masyarakat Indonesia.
Nama : Fairuz Chairunnisa Azma
NPM : 2211031131
Kelas : pendidikan kewarganegaraanB
NPM : 2211031131
Kelas : pendidikan kewarganegaraanB
Nama : fairuz chairunnisa azma
Npm : 2211031131
Kelas : S1 AKUNTANSI B
Npm : 2211031131
Kelas : S1 AKUNTANSI B