Nama : Karina Gista Nirmala Dewi
NPM : 2211031099
Kelas : B
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Indonesia pernah menjadi empat republik, yaitu:
• Repbulik peratama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konsitusi yang di sahkan pada 18 Agustus
• Republik ke dua yaitu RIS
• Republik ke tiga yaitu negara kesatuan dengan memakai UUDs 1950
• Republik keempat yaitu kembali memakai UUD 1945 tetapi terdapat perubahan yang mempunyai penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang digunakan kembali
Sesudah reformasi, yang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah perubahan 1,2,3 dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran yang mempunyai naskah sendiri dan naskah utama berupa UUD versi 1959 ditambah lapiran 1,2,3, dan 4. Namun terdapat masalah di UUD 1945 di aturan tambahan pasal 2.
Dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Walaupun bukan lagi sebagai pasal, sebagai dokumen yang berdiri sendiri, namun untuk penafsiran sejarah masih dapat dipergunakan. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai *1,*2, *3, *4 untuk memudahkan sosialisasi.