Posts made by Karina Gista 2211031099

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Karina Gista 2211031099 -
Karina Gista Nirmala Dewi
2211031099
Kewarganegaraan B

1. Hal positif yang saya dapat yaitu pemerintah berupaya memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan social di tengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Konstitusi yang dilanggar yaitu penerapan PSBB yang dinilai melanggar HAM, namun itu dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “melndungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak adanya perlindungan hak asasi warga negara, tidak adanya keadilan serta tidak adanya pembatasan terhadap kekuasaan bagi penyelenggara negara. Sehingga tidak tercipta kesejahteraan, kemakmuran serta kehidupan yang tertib dan aman bagi setiap negara.
Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu korupsi yang merajalela, tindakan korupsi memberikan dampak negative bagi kehidupan manusia, baik pada aspek ekonomi, maupun norma dan budaya masyarakat. Solusi untuk masalah tersebut yaitu Indonesia membuat Lembaga antikorupsi yang disebut KPK yang dibentuk pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.

4. Menurut saya kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, karena hal itu dapat melahirkan kondisi utuh yang menciptakan keamanan, kesejahteraan dan kesentosaan.
Nama : Karina Gista Nirmala Dewi
NPM : 2211031099
Kelas : B

Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Indonesia pernah menjadi empat republik, yaitu:
• Repbulik peratama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konsitusi yang di sahkan pada 18 Agustus
• Republik ke dua yaitu RIS
• Republik ke tiga yaitu negara kesatuan dengan memakai UUDs 1950
• Republik keempat yaitu kembali memakai UUD 1945 tetapi terdapat perubahan yang mempunyai penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang digunakan kembali
Sesudah reformasi, yang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah perubahan 1,2,3 dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran yang mempunyai naskah sendiri dan naskah utama berupa UUD versi 1959 ditambah lapiran 1,2,3, dan 4. Namun terdapat masalah di UUD 1945 di aturan tambahan pasal 2.
Dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Walaupun bukan lagi sebagai pasal, sebagai dokumen yang berdiri sendiri, namun untuk penafsiran sejarah masih dapat dipergunakan. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai *1,*2, *3, *4 untuk memudahkan sosialisasi.