Kiriman dibuat oleh Mgs.Radien Al-Gibran P. 2215031086

Mgs.Radien Al-Gibran P. (2215031086)
TE C

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19

2. Saran dari saya adalah kita harus lebih menghargai dan sopan terhadap prang lain, siapapun itu tua ataupun muda, dan para pengajar atau orang tua harus mengajarkan budi pekerti dan tata krama yang satun, supaya bisa lebih menghargai orang lain

3. Penolakan jenazah termasuk melanggar sila pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena walaupun jenazah tersebut tidak bernyawa, tetapi jenazah tersebut masih mendapatkan hak untuk beristirahat di tempat yang disediakan, untuk mayat covid sendiri, jika kita menggunakan protokol untuk mengantar dan mengubur mayatnya ke tempat pemakaman, tidak akan terjadi penyebaran covid, maka dari itu perlunya pengajaran tentang bagaimana cara menanggulangi covid, dan juga menghargai orang lain