Posts made by M. ISMAL SYA'BANDI

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Dalam hal kajian hukum administrasi negara, artikel tersebut mencakup beberapa aspek yang relevan, seperti faktor individu dalam pemilihan umum, peran partai politik, elektabilitas, dan kepuasan masyarakat. Berikut ini adalah kajian dan komentar dari sisi hukum administrasi negara terhadap artikel tersebut:
1. Faktor Individu dalam Pemilihan Umum:
Artikel tersebut menekankan bahwa faktor individu memiliki peranan penting dalam memenangkan kontestasi pemilihan umum. Dalam konteks hukum administrasi negara, hal ini dapat dikaitkan dengan prinsip demokrasi yang mengakui hak setiap individu untuk mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan berdasarkan kualitas dan popularitas mereka. Prinsip ini juga menekankan pentingnya proses pemilihan yang adil, terbuka, dan kompetitif.
2. Peran Partai Politik:
Menurut artikel, partai politik dianggap bukan faktor penentu kemenangan dalam pemilihan umum. Meskipun partai politik memiliki peran penting dalam mengusung kandidat dan memberikan dukungan organisasi, faktor individual seperti kinerja dan popularitas masih dianggap lebih penting dalam menarik dukungan pemilih. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memainkan peran penting sebagai pengorganisasi dan penggerak politik, namun pemilih memiliki kebebasan untuk mengevaluasi kualitas individu calon tanpa terlalu tergantung pada partai politik.
3. Elektabilitas dan Survei Opini Publik:
Artikel menekankan pentingnya elektabilitas dan hasil survei dalam mengevaluasi peluang kemenangan calon dalam pemilihan umum. Dalam kajian hukum administrasi negara, survei opini publik dapat memberikan wawasan mengenai dukungan masyarakat terhadap calon dan memengaruhi strategi kampanye serta keputusan pemilih. Meskipun survei tidak menjadi satu-satunya penentu kemenangan, hasilnya dapat menjadi gambaran awal bagi calon untuk mengukur popularitas dan elektabilitas mereka.
4. Kepuasan Masyarakat dan Kinerja Petahana:
Artikel menyebutkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai 60 persen sebagai indikator elektabilitas petahana yang kuat. Dalam hukum administrasi negara, kinerja petahana memiliki pengaruh signifikan terhadap kepuasan masyarakat. Evaluasi kinerja yang baik dari petahana dapat memberikan kepercayaan dan dukungan pemilih. Namun, kajian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi metode yang objektif dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan bagaimana hal itu dapat mencerminkan elektabilitas petahana.
5. Modal Logistik dan Penghindaran Money Politik:
Artikel menyampaikan harapan agar pemilihan umum bebas dari praktik money politik dan lebih berfokus pada adu ide dan gagasan. Dalam konteks hukum administrasi negara, modal logistik yang cukup penting untuk memfasilitasi proses pemilihan yang adil dan merata bagi semua masyarakat. Penggunaan modal logistik yang besar dan praktik money politik dapat mengancam integritas dan transparansi pemilihan.
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Saya percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat adalah nilai yang sangat penting dalam sebuah masyarakat demokratis. Pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tentang suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan beberapa pertimbangan.
Pertama, penting untuk diingat bahwa wartawan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan fakta dan kejadian yang relevan secara transparan. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tanpa alasan yang jelas dan beralasan dapat dianggap sebagai bentuk cobaan terhadap kebebasan pers.
Kedua, dalam era media sosial saat ini, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar melalui platform-platform online. Ketika suatu acara atau kejadian menjadi viral di media sosial, sudah menjadi hal yang sulit untuk menghapus jejaknya sepenuhnya. Oleh karena itu, meminta wartawan untuk menghapus liputan berita hanya dapat menciptakan kecurigaan dan keraguan di kalangan masyarakat.
Ketiga, sebagai pejabat publik, seorang gubernur seharusnya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Membatasi liputan berita yang berkaitan dengan pemerintah atau acara yang terkait dengan pejabat publik dapat menciptakan persepsi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan informasi atau mengendalikan narasi yang tidak diinginkan. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik.
Namun, penting juga untuk mencatat bahwa terdapat situasi tertentu di mana pembatasan terhadap liputan berita dapat dijelaskan dengan alasan yang jelas, seperti melibatkan privasi individu atau kepentingan keamanan nasional. Namun, dalam kasus yang disebutkan, jika gubernur hanya meminta penghapusan liputan berita tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers.

Dalam kesimpulannya, saya mendukung kebebasan pers dan menganggap pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial sebagai tindakan yang memicu kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif haruslah dijaga untuk menjaga integritas demokrasi.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Tetapan sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan bahwa ada cukup bukti awal atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasbi Hasan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Ini adalah langkah awal dalam proses hukum di mana Hasbi Hasan akan dihadapkan pada penyelidikan dan kemungkinan proses pengadilan di masa depan.

Dugaan suap perkara di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa Hasbi Hasan diduga terlibat dalam praktik korupsi atau memberikan imbalan yang melanggar hukum untuk mempengaruhi keputusan perkara yang sedang berlangsung di MA. Suap dalam sistem peradilan dapat merusak integritas dan independensi lembaga peradilan serta menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung menyoroti pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. Tindakan korupsi di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap kasus-kasus korupsi di bidang peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem hukum.

Yang jadi pertanyaan saya, mengapa seorang akademisi yang memiliki gelar dan jenjang pendidikan yang tinggi melakukan tindakan korupsi atau tindakan kurang terpuji lainya? Sedangkan beliau sendiri mengatakan menjunjung tinggi kejujuran, melakukan pakta integritas dan selalu mengingat kan betapa buruk nya perilaku korupsi atau yang merugikan lainya tersebut?
M. ISMAL SYA'BANDI
2216041076

Menanggapi berita di atas tentang upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki infrastruktur jalan dengan menerapkan sistem "kebut semalam" atau sistem percepatan pembangunan infrastruktur dalam waktu singkat. Sistem ini dilakukan dalam rangka persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo ke Lampung. Namun, hal tersebut juga perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat dalam proses pembangunannya agar hasilnya memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang baik serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, sistem "kebut semalam" yang diterapkan dalam proses pembangunan tersebut juga perlu dievaluasi secara matang agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan yang memadai. Selain itu, upaya untuk memperbaiki infrastruktur jalan juga perlu diiringi dengan upaya dalam pengembangan sumber daya manusia yang memadai, sehingga pekerjaan yang dilakukan dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu.

Pembangunan infrastruktur yang memadai juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar daerah tersebut, terutama dalam hal aksesibilitas dan mobilitas. Dengan infrastruktur jalan yang baik, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan publik, tempat kerja, dan pusat perdagangan.

Secara keseluruhan, upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki infrastruktur jalan dengan sistem "kebut semalam" perlu diapresiasi, asalkan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat. Selain itu, upaya tersebut perlu diiringi dengan pengembangan sumber daya manusia yang memadai dan evaluasi yang berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di sekitar daerah tersebut. Jadi jangan asal kerja, kebut semalam, kerja selesai tapi hasil yang di dapatkan tidak baik dikarenakan keterburuan dan ya akhirnya jalan dan insfratruktur tersebut kembali rusak dalam waktu yang singkat.
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Sebelum nya kita harus mengenal apa itu PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan, merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut, 1.Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. 2.Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK. 3.Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor. 4.Dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
TPPA. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, adapun hukuman bagi yang melakukan tindak pidana pencucian uang, tertuang dalam pasal 3, “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pencucian uang dilakukan melalui 3 tahapan yaitu, 1. Penempatan (placement), 2. Pemisahan/pelapisan (layering), 3. Penggabungan (integration).

Dalam Rapat dengar pendapat tersebut, Menurut Mahfud, terkait temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan. Persoalan kemudian muncul karena Mahfud dianggap tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi III menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU No.8 tahun 2010. Menurut Mahfud, dirinya tidak melakukan pelanggaran karena tidak membocorkan hal-hal yang dilarang terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, hingga nilai tujuan transaksi. Dalam kasus pencucian uang, Mahfud mengatakan, bahwa dirinya adalah Ketua Komite TPPU yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud menaungi PPATK. Oleh karena itu, ia berhak mendapat atau pun meminta laporan kepada PPATK terkait dugaan TPPU.
Oleh sebab itu Mahfud MD meminta Arteria Dahlan tidak perlu menggertak-gertak dirinya. Sebab, Mahfud mengaku juga bisa menggertak balik Arteria Dahlan Karena menghalang-halangi Penyidikan penegakan hukum.
Ia pun mengatakan sudah ada contohnya yang seperti itu yakni mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Karena dianggap menghalangi penegakan hukum, yang bersangkutan dipidana 7,5 tahun penjara.

Seharusnya DPR mendukung segala bentuk tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mengungkapkan segala bentuk kecurangan, penyelewengan, pencucian uang, dan segala bentuk kegiatan yang merugikan rakyat, bukan malah seolah olah menghalangi penyelidikan terhadap kasus yang sangat merugikan negara terutama rakyat yang terkena imbas nya.