གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ferry Sandria

Nama : Ferry Sandria
NPM : 2216041121
Kelas : Reg D

Perbaikan jalan yang rusak adalah langkah penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, upaya untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung merupakan tindakan yang sangat positif dan layak didukung. Namun, perlu diingat bahwa perbaikan jalan harus dilakukan secara berkala dan teratur, bukan hanya pada saat-saat tertentu saja, seperti menjelang kunjungan Presiden.
Mungkin ada benarnya klaim bahwa perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dipercepat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kunjungan kepala negara ke suatu daerah biasanya mempercepat berbagai upaya untuk menunjukkan kesiapan dan kepedulian pemerintah terhadap permasalahan daerah, termasuk masalah infrastruktur seperti jalan yang rusak.
Namun perlu diingat, perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung juga bisa menjadi bagian dari program dan rencana jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, kecepatan perbaikan jalan rusak di daerah juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan sumber daya manusia yang tersedia.
Namun, tak bisa dipungkiri, kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi Lampung dapat mempercepat atau memperkuat upaya perbaikan jalan rusak di wilayah tersebut. Pemerintah Indonesia telah mencanangkan berbagai program dan rencana untuk meningkatkan infrastruktur di seluruh negeri, termasuk memperbaiki jalan yang rusak. Oleh karena itu, kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi Lampung dapat dilihat sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat dan memperkuat program tersebut.
Nama : Ferry Sandria
NPM : 2216041121
Kelas : Reg D

Sumber hukum bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau juga bisa dimaknai sebagai tempat ditemukannya hukum tempat kita bisa menemukan hukum. Menurut bachsan Mustafa bahwa sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat mengetahui dan mengenal hukum. Bila dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara, maka tempat Dimana kita bisa menemukan ketentuan-ketentuan yang mengatur Hukum Administrasi Negara itu disebut sebagai sumber hukum administrasi negara. Berbeda dengan sudikno mertokusumo, beliau menyampaikan bahwa sumber hukum itu seringkali dimaknai dalam beberapa arti, yang pertama sumber hukum itu dimaknai sebagai asas hukum sebagai sesuatu yang menjadi permulaan hukum, asas hukum, atau landasan hukum. Lalu yang kedua sumber hukum itu juga bisa dimaknai hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang saat ini berlaku. Lalu yang ketiga sumber hukum itu juga bisa dimaknai sebagai Sumber berlakunya, dimana sumber itu memberi kekuatan berlaku memberi kekuatan hukum mengikat secara formal kepada peraturan hukum pada suatu peraturan hukum, jadi sumber hukum yang ketiga itu dimaknai sebagai sumber yang membuat suatu peraturan hukum itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal. Keempat, sumber hukum itu bisa dimaknai sebagai tempat dimana kita dapat menemukan, dapat mengenal hukum, dan yang terakhir sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.


Materi di atas dikutip dari sumber berikut: https://youtu.be/T42KY6yDwtA

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

Ferry Sandria གིས-
Izin menjawab
Nama : Ferry Sandria
NPM : 2216041121

1. Kenakalan remaja adalah salah satu contoh masalah sosial yang banyak terjadi di Indonesia. Salah satu contoh kenakalan remaja yaitu tawuran. Tawuran tentu sangat melanggar norma atau etika yang berlaku di masyarakat dan hal itu juga merugikan semua pihak bahkan remaja itu sendiri. Kenakalan remaja juga bisa berdampak pada mental remaja yang membuat mental remaja itu rusak dan mengancam masa depan generasi yang akan datang.
2. Isu atau masalah kenakalan remaja dapat diselesaikan menggunakan salah satu dimensi administrasi publik yaitu dimensi etika, dengan cara memberi pengawasan atau pembelajaran terhadap remaja tentang norma-norma atau etika yang berlaku di masyarakat.