Kiriman dibuat oleh Raya marlianti Raya

PIAP KLAS A -> Diskusi 1 -> Diskusi 1 -> Re: Diskusi 1

oleh Raya marlianti Raya -
Nama: Raya marlianti
NPM : 2216041040
REG : A

1. A. Pengertian Administrasi Negara dalam arti sempit adalah merupakan penyusunan dan pencatataan data dan informasi secara sistematis dengan maksut untuk menyediakan keterangan serta mempermudah dan memproleh kembali secara data atau informasi secara keseluruhan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
B. Pengertian administrasi dalam arti luas adalah Menurut The Liang Gie (2009:9) dalam bukunya administrasi mengatakan bahwa administrasi memiliki pengertian dalam arti luas, yaitu Adminstrasi merupakan proses kerjasama beberapa individu dengan cara yang efisien dalam mencapai tujuan sebelumnya. Hal tersebut menyelesaikan bahwa serangkaian kegiatan yang memerlukan proses kerja sama dan bukan merupakan hal yang baru karena dia telah timbul bersama-bersama dengan timbulnya pemidahan manusia.

2. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.
objek formal ilmu administrasi adalah "proses kerjasama", objek formal ilmu manajemen adalah "proses pengelolaaan", dan objek formal ilmu organisasi adalah "cara mewujudkan proses kerjasaama".

PIAP KLAS A -> Diskusi 1 -> Diskusi 1 -> Re: Diskusi 1

oleh Raya marlianti Raya -
Nama: Raya marlianti
NPM : 2216041040
REG : A

1. A. Pengertian Administrasi Negara dalam arti sempit adalah merupakan penyusunan dan pencatataan data dan informasi secara sistematis dengan maksut untuk menyediakan keterangan serta mempermudah dan memproleh kembali secara data atau informasi secara keseluruhan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
B. Pengertian administrasi dalam arti luas adalah Menurut The Liang Gie (2009:9) dalam bukunya administrasi mengatakan bahwa administrasi memiliki pengertian dalam arti luas, yaitu Adminstrasi merupakan proses kerjasama beberapa individu dengan cara yang efisien dalam mencapai tujuan sebelumnya. Hal tersebut menyelesaikan bahwa serangkaian kegiatan yang memerlukan proses kerja sama dan bukan merupakan hal yang baru karena dia telah timbul bersama-bersama dengan timbulnya pemidahan manusia.

2. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.
objek formal ilmu administrasi adalah "proses kerjasama", objek formal ilmu manajemen adalah "proses pengelolaaan", dan objek formal ilmu organisasi adalah "cara mewujudkan proses kerjasaama".