གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nabilah Mahardika Utami Sihombing

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nabilah Mahardika Utami Sihombing གིས-
Nama : Nabilah Mahardika Utami Sihombing
NPM : 2218011120
Kelas : Genap (B)

Jurnal berjudul ”Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” membahas tentang pentingnya sila 4 dalam proses pemilihan umum. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Menurut Yusdiyanto, (2016) di sila empat ini memiliki nilai dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial.

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari sila ke-4. Namun, di Indonesia masih belum terlihat adanya demokrasi karena masih ada banyak konflik seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi dan calon yang tidak menerima kekalahannya. Menurut Widodo, Pilkada dapat menjadi wujud nyata demokrasi. Namun, saat ini hal itu tidak dicerminkan lagi, bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nabilah Mahardika Utami Sihombing གིས-
Nama : Nabilah Mahardika Utami Sihombing
NPM : 2218011120
Kelas : Genap (B)

Jurnal tersebut membahas tentang demokrasi dan pemilu presiden tahun 2019. Tahun 2019 ini menarik perhatian public karena untuk kedua kalinya Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto, head to head, untuk memperebutkan kursi presiden. Pelaksaan pilpres ini pada dasarnya berprinsip demokrasi. Demokrasi ini juga dilihat dari instrument proses pendalamannya agar tercipta pemerintahan yang efektif setelah pemilu berlangsung. Pendalaman demokrasi merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif.

Menurut Migdal (1988), negara dan masyarakat bisa saling memperkuat perannya masing-masing. Di mana negara dapat mengatur relsi sosial dan mampu memberdayakan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam kontrol sosial sehingga dapat terbentuk negara yang kuat. Namun, untuk melakukan pendalaman demokrasi tersebut terdapat tantangan ketika kondisi sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang tidak memadai sehingga semua stakeholders terkait pemilu yang belum mampu mengefektifkan dan memaksimalkan peran pentingnya dengan penuh tanggung jawab.