Nama : Umi Songidah
NPM : 2211021121
Kelas : Ekonomi Pembangunan PKN B
Judul jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah Setempat
NPM : 2211021121
Kelas : Ekonomi Pembangunan PKN B
Judul jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah Setempat
Hasil Analisis :
Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Negara Republik Indonesia
merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan
umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan demokrasi di daerah. Dimana Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata Ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung sesui amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Namun Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila Keempat "Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Yang dapat di lihat dari kemunculan Beragam konflik,pelanggaran (kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung), dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang bisa menyebabkan disentegrasi bangsa. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Sementara itu di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Jika dibandingkan di negara lain ada suatu ketentuan apabila partai politik tidak mencerminkan nilai demokrasi maka partai Politik tersebut harus dibubarkan. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya dapat menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.