Posts made by Umi Songidah

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Umi Songidah -
Nama : Umi Songidah
NPM : 2211021121
Kelas : Ekonomi Pembangunan PKN B
Judul jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah Setempat

Hasil Analisis :
Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Negara Republik Indonesia
merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan
umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan demokrasi di daerah. Dimana Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata Ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung sesui amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Namun Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila Keempat "Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Yang dapat di lihat dari kemunculan Beragam konflik,pelanggaran (kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung), dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang bisa menyebabkan disentegrasi bangsa. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Sementara itu di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Jika dibandingkan di negara lain ada suatu ketentuan apabila partai politik tidak  mencerminkan nilai demokrasi maka partai Politik tersebut harus dibubarkan. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya dapat menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Feb B EP -> PRETEST

by Umi Songidah -
Nama : Umi Songidah
Npm : 2211021121
Kelas : EP (B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Menurut Pendapat saya, Saya sangat setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya,Tri Rismaharini mengenai tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi di karenakan Termasuk kedalam tindakan eksploitasi anak. anak - anak masih terlalu dini belum memahami dan mengerti tentang dunia politik dan kebanyakan dari anak-anak yang mengikuti demo belum tahu dan tidak paham tentang apa isi / aspirasi yang ingin di sampaikan. Terkadang juga anak yang ikut berdemo hanya ikut-ikutan,untuk ajang gaya-gayaan dan terlihat keren. Apalagi pada usia ini anak-anak sangat mudah terprovokasi dan terpengaruhi oleh pihak-pihak lain sehingga anak-anak bisa melakukan pelanggaran hukum. Walaupun anak memiliki hak atau kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, namun cara menyampaikannya harus tetap sopan dan beretika. Akan lebih baik anak fokus pergi kesekolah untuk menjalankan kewajibannya yaitu belajar dan menuntut ilmu dengan bersungguh-sungguh

Hal positif yang dapat di ambil yaitu tersampaikannya pendapat atau aspirasi yang di sampaikan dengan tertib, sopan,beretika dan tidak merugikan pihak manapun. Mendorong kembali pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang merugikan bagi mahasiswa dan seluruh rakyat.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum
Menurut pendapat saya solusi yang mungkin bisa di lakukan
1.) Mengetahui isu/topik yang akan di sampaikan, hal ini agar dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi bisa jelas dan terarah tidak asal-asalan yang dapat memicu kericuhan
2.) cara penyampaian pendapat/aspirasi harus tetap sopan dan beretika. Jangan sampai pendapat atau aspirasi malah disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
3.) Jangan mudah terprovokasi dan terpengaruh oleh oknum-oknum lain sehingga memicu perbuatan melanggar hukum
4.) Mengontrol emosi dan menghindari mengeluarkan kata kata yang kasar atau kurang baik

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

•Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.(Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
Contohnya
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD, alinea I)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1

Kewajiban dasar manusia tidak di batasi oleh hak melainkan hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.