གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yurisca Alva Rissa

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Video

Yurisca Alva Rissa གིས-
Nama : Yurisca Alva Rissa
NPM : 2217061107
Kelas : Biologi Terapan C

Analisis Video

Rangkuman/Isi
Etika adalah hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan penjabaran dari etika Pancasila itu sendiri. Urgensi Pancasila dalam sistem etika mencakup tiga hal, yaitu Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi, Pancasila sebagai pedoman bagi setiap warga negara, dan Pancasila sebagai dasar analisis berbagai kebijakan.

Kelebihan
Menjelaskan dengan singkat, padat dan jelas tentang pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjelaskan secara rinci nilai-nilai etika Pancasila yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Kekurangan
Materi kurang diperluas, sehingga terkesan terlalu singkat dan masih banyak yang perlu ditambahkan dari pembahasan materi.

Saran
Diperlukan penambahan mengenai permasalahan terkait etika Pancasila yang sedang terjadi di Indonesia. Mengenai pengertian etika itu sendiri perlu diperluas agar tidak terkesan terlalu singkat.

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

Yurisca Alva Rissa གིས-
Nama : Yurisca Alva Rissa
NPM : 2217061107
Kelas : Biologi Terapan C

Analisis Jurnal

Judul
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Penulis dan Tahun Terbit
Sri Pujiningsih, 2017

Rangkuman/Isi
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Kelebihan
Memuat banyak pengertian ‘Politik Hukum’ dari berbagai ahli. Penarikan kesimpulan tentang ‘Politik Hukum’ yang mudah dipahami dan dapat mewakili dari seluruh pendapat para ahli. Penjelasan terkait pembentukan perundang-undangan oleh BPHN dijabarkan secara rinci dan singkat.

Kelemahan
Pada penjelasan tentang ‘Letak Politik Hukum’ kurang diperjelas, sehingga terkesan menggantung.

Saran
Pada penjelasan mengenai ‘Letak Politik Hukum’ harusnya sedikit diperluas.