Nama: Amara Qatrunnada Amri
NPM : 2251031042
Kelas D S1 Akuntansi
Analisis jurnal 1&2:
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnyakekacauan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah lakudan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilaiKetuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai pancasila katena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.
Dengan demikian, pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik ras, agama, budaya, suku, dan lain lain.
Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan banyak bermunculan dan mengakibatkan sistem hukum menjadi tidak terstruktur.
Tata hukum pancasila adalah tata hukum indonesia. pengantar tata hukum indonesia adalah sama seperti tata hukum pancasila.
Oleh karena itu, pancasila adalah hukum tertulis di indonesia, hukum yang hidup dan di cita citakan oleh bangsa indonesia. Hukum yang mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.