NAMA : WAIS ALQORNI FAUZI
NPM : 2215011039
KELAS : D
Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berhubungan erat dengan kita sebagai warga negara. Sedangkan PKn itu sendiri adalah sebuah usaha
sadar menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn bertujuan
melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6. Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civcs (1962), Kewarganegaraan Negara (1968). dan yang terakhir 2012 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan positif iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215011039
KELAS : D
Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berhubungan erat dengan kita sebagai warga negara. Sedangkan PKn itu sendiri adalah sebuah usaha
sadar menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn bertujuan
melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6. Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civcs (1962), Kewarganegaraan Negara (1968). dan yang terakhir 2012 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan positif iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.