Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
Ke 2 materi yang di berikan tersebut membahas tentang kasus suap pengurusan perkara simpan pinjam (KSP) yang melibatkan Hasbi Hasan, seorang Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung (Unila). Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji dampak perilaku yang dilakukan oleh seorang tokoh akademik yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.
Sebagai seorang Guru Besar, Hasbi Hasan seharusnya menjadi panutan bagi para mahasiswa dalam hal integritas dan etika. Namun, keterlibatannya dalam kasus suap yang menjeratnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi. Dalam hal ini, kehadiran kasus yang melibatkan seorang Guru Besar memberikan sinyal bahwa Hasbi Hasan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai panutan dan figur yang patut dicontoh.
Kasus suap yang menyeret Hasbi Hasan juga berimplikasi pada institusi hukum di negara kita. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan memberikan keadilan dihadapkan pada kegagalan dalam menegakkan hukum. Kasus ini menunjukkan adanya praktik suap yang merusak integritas penegakan hukum dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Penting bagi MA untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan proses yang ada dalam penanganan kasus seperti ini. Langkah-langkah perbaikan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa praktik korupsi dan suap tidak dapat merusak integritas penegakan hukum. Selain itu, tindakan tegas juga harus diambil terhadap individu yang terlibat dalam perilaku korupsi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan dan pentingnya upaya perbaikan dalam sistem penegakan hukum di negara kita. Dengan demikian, diharapkan lembaga-lembaga terkait dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah dan menindak kasus serupa di masa depan, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
NPM : 2216041158
Ke 2 materi yang di berikan tersebut membahas tentang kasus suap pengurusan perkara simpan pinjam (KSP) yang melibatkan Hasbi Hasan, seorang Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung (Unila). Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji dampak perilaku yang dilakukan oleh seorang tokoh akademik yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.
Sebagai seorang Guru Besar, Hasbi Hasan seharusnya menjadi panutan bagi para mahasiswa dalam hal integritas dan etika. Namun, keterlibatannya dalam kasus suap yang menjeratnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi. Dalam hal ini, kehadiran kasus yang melibatkan seorang Guru Besar memberikan sinyal bahwa Hasbi Hasan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai panutan dan figur yang patut dicontoh.
Kasus suap yang menyeret Hasbi Hasan juga berimplikasi pada institusi hukum di negara kita. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan memberikan keadilan dihadapkan pada kegagalan dalam menegakkan hukum. Kasus ini menunjukkan adanya praktik suap yang merusak integritas penegakan hukum dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Penting bagi MA untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan proses yang ada dalam penanganan kasus seperti ini. Langkah-langkah perbaikan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa praktik korupsi dan suap tidak dapat merusak integritas penegakan hukum. Selain itu, tindakan tegas juga harus diambil terhadap individu yang terlibat dalam perilaku korupsi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan dan pentingnya upaya perbaikan dalam sistem penegakan hukum di negara kita. Dengan demikian, diharapkan lembaga-lembaga terkait dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah dan menindak kasus serupa di masa depan, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.