Kiriman dibuat oleh Shifa Rahma Alya

Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158

Ke 2 materi yang di berikan tersebut membahas tentang kasus suap pengurusan perkara simpan pinjam (KSP) yang melibatkan Hasbi Hasan, seorang Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung (Unila). Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji dampak perilaku yang dilakukan oleh seorang tokoh akademik yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.

Sebagai seorang Guru Besar, Hasbi Hasan seharusnya menjadi panutan bagi para mahasiswa dalam hal integritas dan etika. Namun, keterlibatannya dalam kasus suap yang menjeratnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi. Dalam hal ini, kehadiran kasus yang melibatkan seorang Guru Besar memberikan sinyal bahwa Hasbi Hasan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai panutan dan figur yang patut dicontoh.

Kasus suap yang menyeret Hasbi Hasan juga berimplikasi pada institusi hukum di negara kita. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan memberikan keadilan dihadapkan pada kegagalan dalam menegakkan hukum. Kasus ini menunjukkan adanya praktik suap yang merusak integritas penegakan hukum dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Penting bagi MA untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan proses yang ada dalam penanganan kasus seperti ini. Langkah-langkah perbaikan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa praktik korupsi dan suap tidak dapat merusak integritas penegakan hukum. Selain itu, tindakan tegas juga harus diambil terhadap individu yang terlibat dalam perilaku korupsi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan dan pentingnya upaya perbaikan dalam sistem penegakan hukum di negara kita. Dengan demikian, diharapkan lembaga-lembaga terkait dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah dan menindak kasus serupa di masa depan, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
Reg D

Menanggapi kasus terkait jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

Tingginya kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung telah menarik perhatian pemerintah dan masyarakat setelah menjadi viral di media sosial TikTok. Kritik terhadap kondisi infrastruktur yang memprihatinkan ini bahkan mencapai telinga Presiden Joko Widodo. Sebagai tanggapan atas sorotan ini, pemerintah provinsi mulai mengakselerasi perbaikan jalan-jalan tersebut menjelang kunjungan Presiden.

Terkait dengan masalah ini, muncul pertanyaan mengenai alokasi anggaran yang seharusnya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek perbaikan infrastruktur. Masyarakat Lampung merasa heran dengan penggunaan anggaran tersebut. Jika video viral di media sosial tidak muncul dan tidak menarik perhatian Presiden, pemerintah daerah mungkin masih akan mengabaikan masalah jalan rusak yang meresahkan warga. Seharusnya, tanggung jawab pembangunan dan perbaikan infrastruktur menjadi prioritas bagi pemerintah provinsi Lampung.

Namun, ada juga pandangan bahwa keterlibatan langsung Presiden dalam kasus ini sebenarnya bukanlah tugasnya. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan skala yang lebih luas. Seharusnya, penanganan masalah jalan rusak merupakan kewenangan pemerintah provinsi Lampung. Oleh karena itu, kehadiran Presiden dalam penyelesaian masalah infrastruktur di Lampung seharusnya tidak seharusnya terjadi.

Dengan adanya perhatian dari Presiden, diharapkan perbaikan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung dapat dipercepat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dengan tepat guna, terutama dalam hal pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
REG D

Dikutip dari jurnal : Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Penulis : Solechan
Tahun terbit : Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3, August 2019

Perkembangan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang BaikTata kelola pemerintahan yang baik selalu berkembang serta mengikuti perkembangan global, tidak mungkin hanya bersifat nasional saja. Penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat, yang dipengaruhi oleh dinamika politik, ekonomi, perkembangan teknologi informasi, sosial budaya yang kesemuanya bercampur dan memberi pengaruh penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan di negara maju tentu berbeda dengan negara berkembang, beberapa faktor penting memberi pengaruh, yaitu cara berpikir yang mengutamakan kualitas pelayanan, transparansi, integritas, kapasitas pengembangan kemampuan dan didukung oleh hal lain bersifat non-teknis tetapi sangat menunjang terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemerintah bekerja tetapi juga ditentukan oleh kebijakan yang diambil untuk kesejahteraan warga. Kebijakan yang dilaksanakan pun tetap harus berdasarkan AUPB dan peraturan perundangan yang berlaku.Hotma P. Sibuea mengemukakan AAUPB lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu negara seperti undang-undang. AAUPB lahir sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak individu. Fungsi AAUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik atau good governance.
Perkembangan AUPB dapat dibagi dalam 3 fase. Fase pertama adalah bahwa secara historis penggunaan AUPB sudah berlangsung sejak lama. Penggunaan AUPB tidak didasarkan pada landasan hukum dalam bentuk normatif yaitu undang-undang atau peraturan perundangan lainnya, namun lebih diutamakan berdasarkan konsep, doktrin, kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Pada fase kedua, normativasi AUPB pertama kali dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ditegaskan bahwa pembentukkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bagian atau subsistem dari peraturan perundang-undangan berkaitan dengan penegakan hukum di bidang korupsi, kolusi dan nepotisme. Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah. Fase ketiga adalah setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan sebagai perundangan yang pertama kali mengatur mengenai tata laksana pemerintahan yang sesuai dengan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Hal-hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan mulai dari kewenangan, wewenang, AUPB, atribusi, delegasi, mandat, larangan penyalahgunaan wewenang, diskresi, keputusan berbentuk elektronis, izin, dispensasi, konsesi, konflik kepentingan, sosialisasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah, standar operasional prosedur, syarat sahnya keputusan, legalisasi dokumen, sanksi administratif diatur secara jelas.
Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
Reg D

Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.