Nama: Angeline Aderica Wahyudi
NPM: 2211011059
Kelas: Manajemen A
Tanggapan:
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu sistem nilai relatif cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila ialah suatu kesatuan yang bulat, hierarkis serta terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan mempunyai makna sendiri-sendiri, melainkan mempunyai esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan harus mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Dikatakan bersifat flexible karena Pancasila dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandung di dalamnya. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya.
- Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar buat mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar buat mengatur penyelengaraan negara. Oleh karena itu Pancasila ialah kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
- Pancasila sebagai pandangan hidup negara ialah pedoman bagi segala kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, tiap-tiap warga negara wajib melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung arti, seperti halnya dengan bendera merah putih yang merupakan ciri khas atau karakteristik bangsa Indonesia yang membedakannya dengan negara atau bangsa lain. Pancasila juga merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang tercermin pada prilaku, serta perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
NPM: 2211011059
Kelas: Manajemen A
Tanggapan:
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu sistem nilai relatif cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila ialah suatu kesatuan yang bulat, hierarkis serta terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan mempunyai makna sendiri-sendiri, melainkan mempunyai esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan harus mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Dikatakan bersifat flexible karena Pancasila dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandung di dalamnya. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya.
- Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar buat mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar buat mengatur penyelengaraan negara. Oleh karena itu Pancasila ialah kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
- Pancasila sebagai pandangan hidup negara ialah pedoman bagi segala kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, tiap-tiap warga negara wajib melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung arti, seperti halnya dengan bendera merah putih yang merupakan ciri khas atau karakteristik bangsa Indonesia yang membedakannya dengan negara atau bangsa lain. Pancasila juga merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang tercermin pada prilaku, serta perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.