Nama : Muhammad Firmansyah
NPM : 2215011116
Keberadaan Pancasila sebagai falsafah
kenegaraan berfungsi sebagai
filosofische grondslag dan common
platforms atau kalimatun sawa di antara
masyarakat dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara (Pramono, 2018). Pancasila sebagai dasar negara
dijadikan untuk tidak terlepas dari arus
globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Perkembangan globalisasi juga
memiliki dampak yang tidak bisa dihindarkan,
pembudayaan nilai-nilai Pancasila perlu
diupayakan pada seluruh aspek kehidupan
masyarakat (Asmaroini, 2017)
Pancasila sejatinya tidak
bertentangan dengan apapun, Pancasila telah disepakati bersama oleh pendiri bangsa yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda (Manggalatung, 2017). Akan tetapi pada belakangan ini Pancasila sering dibenturkan dengan berbagai persoalan salah satunya agama. Pernyataan yang dikeluarkan
ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) mengenai “Agama Adalah Musuh
Pancasila” dengan alasan kekerasan di
republik ini selalu mengatasnamakan agama membuat publik heboh, walaupun adanya
keterangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh BPIP tidak menyurutkan publik untuk selalu bertanya-tanya mengenai pernyataan awal terebut. Pada tulisan ini peneliti akan
mengkaji mengenai “Sejarah dan Peran
Agama dalam Lahirnya Pancasila, Hubungan
Agama dengan Negara dan Islam dan Negara”
sehingga tidak ada lagi pergesekan secara
subjek dan objek dalam penyelenggaraan
agama dan negara.
Ideologi Pancasila menjadi sumber
dalam ketatanegaraan yang dijadikan dalam membangun negara Indonesia, Pancasila menjadi peran penting dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia (Sutrisno, 2016). Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan nilai yang terbentuk dari nilai luhur dan kebudayaan bangsa Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai kebudayaan secara keseluruhan (Kaelan, 2007).
Sejak awal sebelum terbentuknya
bangsa Indonesia, para tokoh bangsa selalu disibukkan bagaimana cara untuk menyatukan masyarakat Indonesia yang sangat beragam dari suku, ras, agama dan golongan. Agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasila bukanlah musuh agama, seringnya terjadi pergesekan dan
kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa
Indonesia. Pada saat ini, mendefinisikan
bukan negara sekuler dan negara Islam,
melainkan negara ber-tuhan dan dijamin oleh
konstitusi. Negara ber-tuhan yang
berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.