Posts made by Muhammad Firmansyah

Nama : Muhammad Firmansyah
Npm : 2215011116
Kelas : b
Prodi : teknik sipil

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaannya. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Nama : Muhammad Firmansyah
NPM : 2215011116
KELAS : B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Dalam kehidupan modern yang semakin kompleks, supremasi hukum menjadi semakin penting bagi Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum dan keadilan yang menjamin bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Dalam rangka menjaga supremasi hukum, Indonesia harus memastikan bahwa hukum diimplementasikan secara adil, konsisten, dan transparan serta memastikan bahwa semua individu dan lembaga memiliki akses yang sama ke pengadilan dan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan sipil dihormati dan dilindungi oleh hukum. Dengan memastikan supremasi hukum, Indonesia dapat membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat serta mencegah oknum pengacara yang kurang bertanggung jawab memanipulasi hukum.

Namun, dalam perkembangan IPTEK yang pesat, banyaknya informasi yang menyebar dapat menjadi celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat berita hoax dan berita yang mengandung sensasi sehingga menutupi berita penting yang sebenarnya berdampak bagi masyarakat luas. Hal ini harus menjadi perhatian khusus untuk pemerintah supaya meningkatkan pengamanan dan keamanan serta pengawasan sehingga hal tersebut dapat teratasi dan supremasi hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk memastikan dukungan dari sains dan teknologi dalam kehidupan negara dan bangsa, Indonesia memerlukan negara hukum yang berdasarkan pada sains dan teknologi, agar dapat mewujudkan negara hukum yang memberikan kenyamanan bagi rakyat dan kebahagiaan bagi mereka. Pada tahun 1998, reformasi dalam administrasi hukum Indonesia membuka babak baru. Tingkat demokratisasi dan desentralisasi telah membuka jalan bagi masyarakat sipil untuk mengawasi dan menimbulkan kontroversi terhadap lembaga penegak hukum, dan akhirnya menghasilkan organisasi non-pemerintah yang signifikan. Dalam hal pembaharuan hukum di Indonesia, penting untuk memiliki peran sosial dan politik yang kuat untuk mencegah korupsi dan salah penafsiran yang dapat menyebabkan kerusakan yang serius.