NAMA: PRAPANCIA JOHANNES SITORUS
NPM. : 2215011100
KELAS: B
1.Berita ini menggambarkan kepedulian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap perlindungan anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan karena mereka belum sepenuhnya memahami isu yang diperjuangkan, sehingga dapat dikategorikan sebagai eksploitasi. Hal positif yang dapat diambil dari berita ini:
•Anak-anak harus dilindungi dari situasi berisiko yang tidak sesuai dengan usia mereka.
•Kebebasan berpendapat tetap dihormati, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan pihak lain.
•Demonstrasi yang bertanggung jawab tidak boleh merusak fasilitas umum yang merupakan milik bersama.
2.Agar demonstrasi atau penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif, beberapa langkah berikut dapat diterapkan:
a. Berkoordinasi dengan pihak berwenang dengan mengurus izin dan menjalin komunikasi dengan kepolisian agar aksi berjalan tertib.
b. Memberikan edukasi kepada peserta agar memahami tujuan aksi, tata cara yang benar, serta larangan agar tidak terjadi tindakan anarkis.
c. Tidak melibatkan anak-anak atau pihak rentan. Anak-anak, lansia, atau orang dengan kondisi tertentu sebaiknya tidak ikut dalam aksi yang berpotensi berbahaya.
d. Memastikan aksi berjalan damai dengan menghindari provokasi, bentrokan, serta perusakan fasilitas umum.
e. Memanfaatkan media lain untuk menyampaikan aspirasi. Jika memungkinkan, pendapat dapat disampaikan melalui dialog, petisi, atau media sosial sebagai alternatif demonstrasi langsung.
3.Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain:
•Mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
•Menghormati hak orang lain.
•Menjaga ketertiban dan •keamanan lingkungan.
•Berkontribusi dalam kehidupan sosial dan bernegara.
Meskipun hak asasi manusia bersifat mendasar, kewajiban dasar tidak dimaksudkan untuk membatasi hak, melainkan menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Hak seseorang tetap dihormati selama tidak melanggar hak orang lain atau mengganggu kepentingan umum. Oleh karena itu, dalam menyampaikan aspirasi, setiap individu harus tetap bertanggung jawab dan tidak bertindak semena-mena atas nama kebebasan.
NPM. : 2215011100
KELAS: B
1.Berita ini menggambarkan kepedulian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap perlindungan anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan karena mereka belum sepenuhnya memahami isu yang diperjuangkan, sehingga dapat dikategorikan sebagai eksploitasi. Hal positif yang dapat diambil dari berita ini:
•Anak-anak harus dilindungi dari situasi berisiko yang tidak sesuai dengan usia mereka.
•Kebebasan berpendapat tetap dihormati, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan pihak lain.
•Demonstrasi yang bertanggung jawab tidak boleh merusak fasilitas umum yang merupakan milik bersama.
2.Agar demonstrasi atau penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif, beberapa langkah berikut dapat diterapkan:
a. Berkoordinasi dengan pihak berwenang dengan mengurus izin dan menjalin komunikasi dengan kepolisian agar aksi berjalan tertib.
b. Memberikan edukasi kepada peserta agar memahami tujuan aksi, tata cara yang benar, serta larangan agar tidak terjadi tindakan anarkis.
c. Tidak melibatkan anak-anak atau pihak rentan. Anak-anak, lansia, atau orang dengan kondisi tertentu sebaiknya tidak ikut dalam aksi yang berpotensi berbahaya.
d. Memastikan aksi berjalan damai dengan menghindari provokasi, bentrokan, serta perusakan fasilitas umum.
e. Memanfaatkan media lain untuk menyampaikan aspirasi. Jika memungkinkan, pendapat dapat disampaikan melalui dialog, petisi, atau media sosial sebagai alternatif demonstrasi langsung.
3.Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain:
•Mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
•Menghormati hak orang lain.
•Menjaga ketertiban dan •keamanan lingkungan.
•Berkontribusi dalam kehidupan sosial dan bernegara.
Meskipun hak asasi manusia bersifat mendasar, kewajiban dasar tidak dimaksudkan untuk membatasi hak, melainkan menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Hak seseorang tetap dihormati selama tidak melanggar hak orang lain atau mengganggu kepentingan umum. Oleh karena itu, dalam menyampaikan aspirasi, setiap individu harus tetap bertanggung jawab dan tidak bertindak semena-mena atas nama kebebasan.