Nama : Muhamad Ariq Angkasa
NPM : 2215011099
Kelas : Teknik Sipil B
Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun undang-undang dasar sebagai undang-undang dasar tertulis dengan segala arti dan kewajibannya. Sehari setelah deklarasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan konstitusi Indonesia sebagai semacam "revolusi grondnass" dengan teks yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
Namun, karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, ini tidak berhasil. Akibatnya, para pemilih tidak dapat menyusun konstitusi dan pada tahun 1959 Indonesia memberlakukan kembali Keppres 1959 dan konstitusi mulai berlaku lagi pada tahun 1945. Ini dicatat sebagai Perubahan Keempat karena setelah UUD 1950 dicabut, partikel-partikel larut. Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen. Perubahan menyangkut pengunduran diri yang diterima pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasannya. Namun setelah disahkan dengan keputusan presiden pada tahun 1959, dikeluarkanlah deklarasi UUD dan dicantumkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks (1945) UUD yang direalisasikan kembali.
Persetujuan para pendiri negara kesatuan Republik Indonesia untuk menyusun undang-undang dasar sebagai bentuk sosialisasi tertulis dari semua arti dan fungsi sebenarnya mengarah pada legitimasi Revolusi Grondnass pada 18 Agustus 1945. Konstitusi Indonesia mengalami banyak perubahan. , diantaranya yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 18 Agustus 1945, yang kedua Amandemen RIS terhadap UUD 1950, yang ketiga dengan UUD Sementara 1950, dan yang keempat mengembalikan Keppres 1959. dan UUD 1945 diterapkan kembali.