NAMA : MUHAMAD ARIQ ANGKASA
NPM : 2215011099
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : S1-TEKNIK SIPIL
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti : B. Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. . Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama:
semua aturan perilaku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan hukuman (Sudikno, 1999:
40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi dan hakim. , jaksa dan pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang dapat memperoleh apa yang diharapkannya. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dengan pelaksanaannya. Pengertian penuntutan juga dapat dilihat dari sudut objeknya, yaitu dari sudut pandang hukum. Dalam hal ini, makna juga mencakup makna luas dan sempit. Lebih luas lagi, penegakan hukum juga mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam suara aturan-aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebaliknya, dalam pengertian yang lebih sempit, penuntutan pidana hanya menyangkut penegakan perintah formal dan tertulis. Oleh karena itu, terjemahan kata “penegakan hukum” dalam bahasa Indonesia menggunakan kata “penegakan hukum” dalam arti luas, dan istilah “penegakan aturan” dapat juga digunakan dalam arti sempit. Perbedaan antara formalitas norma hukum tertulis dan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya muncul bahkan dalam bahasa Inggris sendiri ketika ungkapan "legislasi" dikembangkan melawan "keadaan hukum yang adil" atau dengan ungkapan "the rule of law". ". the rule of law and not man”. Istilah “rule of law” seperti yang digunakan dalam hukum meliputi pemerintahan, tetapi tidak dalam arti formal, tetapi juga mencakup nilai-nilai keadilan yang melekat di dalamnya, oleh karena itu digunakan istilah “aturan yang adil”. hukum". Ungkapan “supremasi hukum dan bukan manusia” bertujuan untuk menekankan bahwa negara hukum modern pada dasarnya diatur oleh hukum dan bukan oleh manusia. Lawan istilahnya adalah “legislasi”, artinya pemerintahan rakyat yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan belaka.