Posts made by Zhafina Naura Salsabilla

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Zhafina Naura Salsabilla -
Nama : Zhafina Naura Salsabilla
NPM : 2215011094
Kelas : MKU PKN C
Prodi : Teknik Sipil

izin memberikan tanggapan terhadap video tersebut pada pertemuan-12 mengenai supremasi hukum
Supremasi hukum adalah istilah yang mengacu pada prinsip supremasi hukum dalam suatu negara. Asas ini menyatakan bahwa semua undang-undang, aturan, dan peraturan di atas semua orang dan badan dalam negara, termasuk pejabat dan lembaga pemerintah. Konsep supremasi hukum lazim di banyak negara, namun makna dan penerapannya mungkin berbeda berdasarkan sistem hukum dan budaya suatu negara.
Prinsip supremasi hukum telah diterapkan secara berbeda di berbagai negara dan sistem hukum. Dalam sistem common law, asas berarti bahwa hukum berada di atas semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Ini berarti bahwa pemerintah terikat oleh hukum dan tidak dapat melanggarnya.

Dalam sistem hukum perdata, prinsip berarti bahwa hukum adalah yang tertinggi, dan semua hukum dan aturan harus sesuai dengannya. Ini juga berarti bahwa hakim terikat oleh hukum dan harus menerapkan hukum untuk semua kasus tanpa bias atau preferensi.
Kesimpulannya, supremasi hukum merupakan asas fundamental yang menjamin bahwa semua individu dan lembaga dalam suatu negara tunduk pada hukum. Ini mempromosikan keadilan dan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum. Konsep ini berakar pada budaya kuno dan telah dimasukkan ke dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia. Makna dan penerapannya mungkin berbeda berdasarkan sistem hukum dan budaya suatu negara, tetapi kepentingannya tetap universal.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Zhafina Naura Salsabilla -
Nama : Zhafina Naura Salsabilla
NPM : 2215011094
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.