Posts made by Alifia Az zahrah

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Alifia Az zahrah -
Nama : Alifia Az-Zahrah
NPM : 2215011008

Supermasi Hukum Bagian 2
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. apaabila kehidupan masyarakat sederhana setelah ratusan tahun diatur dengan hukum alam yg sederhana maka negara dan masyarakat modern yang bwgiru kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada CUSTUMARY LAW/INTERACTIONAL LAW
Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting dan dicari ditanah air.
Dicantumkan dalam UUD 1945 republik indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengalahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa san benegara kitaa perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka ini dapat terjadi karena dalam hukum kontekstual atau mengeja UUD seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi
2. Desentralisasi
pembangunan masyarakat memadani telah membuka koridor baru yang tidak membuarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontroversi masyarakat dan pada akhirnya terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti:
- ICW
- POLICE WATCH
- MAPPI

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Alifia Az zahrah -
NAMA : Alifia Az Zahrah
NPM : 2215011008
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil
Analisis video pertemuan 11
Pada video yang berjudul “Supremasi Hukum”. Membahas tentang hukum yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara masyarakat modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum Modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengarahkan ilmu pengetahuan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi side event seperti para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi. Karena menurut saya ini adalah Tindakan preventif sehingga masalah yang terjadi dimasa lalu (otoriter,KKN,pembatasan berkespresi) tidak terjadi.
Sekian analisi video dari saya, terima kasih.