Posts made by Sesa Ridaliza

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Sesa Ridaliza -
Nama : Sesa Ridaliza
NPM : 221501005
Prodi : S1 Teknik Sipil

Izin memberikn tanggapan terkait analisis video ada pertemuan ke-11
Berdasarkan video mengenai "Supremasi Hukum" diatas, saya memiliki beberapa analisa dari video tersebut.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.

Di zaman kini, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, contohnya adalah hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern serta kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum".
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe haven para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, yaitu demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga lembaga tersebut terbentuk karena tingginya kesadaran masyarakat agar terciptanya supermasi hukum.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.

Sekian tanggapan saya terkait video di atas, terimakasih
Wassalamualaikum wr wb

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Sesa Ridaliza -
Nama : Sesa Ridaliza
NPM : 2215011005
Kelas : PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil


Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.

Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Sesa Ridaliza -
Assalamualaikum wr wb,
Izin memperkenalkan diri :
Nama : Sesa Ridaliza
NPM : 221501005
Prodi : S1 Teknik Sipil

Izin memberikn tanggapan terkait analisis video ada pertemuan ke-12.
Berdasarkan video mengenai "Supremasi Hukum" diatas, saya memiliki beberapa analisa dari video tersebut.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.

Di zaman kini, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, contohnya adalah hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern serta kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum".
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe haven para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, yaitu demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga lembaga tersebut terbentuk karena tingginya kesadaran masyarakat agar terciptanya supermasi hukum.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.